"Maraknya praktik prostitusi di Jawa Barat menunjukkan adanya krisis moral dan sosial yang serius. Dalam ajaran Islam, zina diharamkan karena merusak individu dan masyarakat, sebagaimana firman Allah dalam QS Al-Isra': 32 yang melarang mendekati zina," ujar Aten, Rabu (12/2/2025).
Ia meminta pemerintah daerah lebih serius menangani persoalan ini dengan pendekatan komprehensif, termasuk upaya pemberdayaan ekonomi bagi PSK agar mereka bisa keluar dari lingkaran prostitusi.
Baca Juga:
BPS Sulawesi Barat Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi Triwulan IV 2024, Tumbuh 4,76%
Sebagai solusi, Aten mengusulkan langkah-langkah seperti pendidikan moral dan agama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, pemberdayaan ekonomi melalui pelatihan kerja dan UMKM bagi para PSK, serta penegakan hukum yang lebih ketat terhadap praktik prostitusi.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya program rehabilitasi dan bimbingan keagamaan untuk membantu mantan PSK memperoleh keterampilan baru dan kembali ke masyarakat.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.