Ahmad mengungkapkan, Kemenag Bantul beberapa hari sebelum Lebaran telah membuat dan mengedarkan panduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1445 H sebagai tindak lanjut SE Menag Nomor 1/2024.
Terdapat lima poin dalam surat edaran tersebut. Poin kelima mengatur materi khotbah harus menjunjung tinggi ukhuwah islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta nihil muatan politik praktis.
Baca Juga:
Bawaslu Bantul Tingkatkan Patroli Pengawasan Jelang Akhir Kampanye Pilbup 2024
Hal itu sesuai SE Menag Nomor 9/2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.
"Memang isi khotbah tersebut tidak mengindahkan imbauan materi khotbah Idul Fitri seperti yang tertuang dalan SE Menag No 1 Tahun 2024," kata Ahmad saat dihubungi wartawan melalui telepon, Jumat (12/4/2024).
Kemenag mengimbau supaya masyarakat mencermati panduan pemerintah sehingga kejadian serupa tidak terulang di lain waktu dan tempat.
Baca Juga:
Pemkab Bantul Berikan Motivasi dan Penghargaan untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan OPD
Sementara itu, Ketua PHBI Kelurahan Tamanan, Sujendro, meminta maaf terkait hal itu.
Panitia tahun ini fokus kegiatan takbiran dan festival lomba menyambut Lebaran. Selain itu, pihak panitia sempat kesulitan khatib.
"Kalau kemarin saya enggak ketemu langsung, saya cuma WA saat meminta beliau menjadi khatib karena waktunya sangat mepet. Untuk masalah isian (khotbah) kami tidak meminta materinya. Memang sejak dulu sejak saya menjadi Ketua PHBI saya anggap sudah tahu sendiri karena dari dulu tidak ada masalah apa-apa, ya baru kali ini. Saya sendiri khilaf, saya mohon maaf," ucap dia.