WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus dugaan pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Bantul memasuki babak baru setelah Polda Daerah Istimewa Yogyakarta resmi menaikkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan unsur yang cukup untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
Baca Juga:
Tulang Bisa Cepat Rapuh Kalau Abai, Ini Makanan yang Bikin Tetap Kuat Sampai Tua
"Dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan dalam keterangan kepada awak media, Senin (1/6/2026).
Selain menaikkan status perkara, penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.
Hingga saat ini, sebanyak 16 orang saksi telah dimintai keterangan untuk mendalami dugaan pembubaran aktivitas ibadah yang terjadi di wilayah Sewon, Bantul.
Baca Juga:
Trump Makin Sering Asbun, Dinilai Tak Pikirkan Keuangan Warga AS
Polda DIY menegaskan bahwa kebebasan beribadah merupakan hak konstitusional yang dilindungi negara sehingga segala bentuk gangguan terhadap kegiatan peribadatan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Kami juga tidak lupa mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh video atau narasi-narasi yang beredar di media sosial yang sifatnya provokasi," tutur Ihsan.
Kepolisian meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan sendiri dan menyerahkan penyelesaian persoalan tersebut kepada aparat yang berwenang.