WahanaNews.co | Layanan pengurusan berkas jual-beli tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan saat ini sudah mewajibkan kartu BPJS Kesehatan aktif sebagai salah satu syarat.
Kepala Kantor BPN Kota Tangerang Selatan, Harison Mokodompis membenarkan bahwa mulai 1 Maret 2022 pihaknya menerapkan kartu BPJS Kesehatan aktif sebagai syarat dalam pengajuan jual beli tanah.
Baca Juga:
MPW Pemuda Pancasila Riau-BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial Pekerja Informal
"Betul, mulai hari ini aturan tersebut mulai berlaku di BPN Tangsel," ungkapnya, Selasa (1/3/2022).
Harison menuturkan, aturan tersebut berlaku sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Saat ditanya soal urgensinya menerapkan aturan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat mengurus berkas jual beli tanah, Harison mengaku pihaknya hanya melaksanakan sesuai Inpres tersebut.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta: Perilaku Heteroseksual Masih Risiko Utama Penyebaran HIV/AIDS
"Sesuai UU No. 40 Tahun 2004 dan UU No. 24 Tahun 2011, tujuannya untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak. Dalam Inpres No. 1 Tahun 2022 diberikan instruksi kepada 23 kementerian dan lembaga untuk melakukan optimalisasi program JKN sesuai tugas fungsi dan kewenangan masing-masing. Kita laksanakan," ujarnya.
Sementara itu, lanjutnya, untuk warga yang tak memiliki kartu BPJS Kesehatan atau non-aktif, berkas pengajuan jual-beli tanahnya tak akan langsung diproses oleh BPN Tangsel. Pihak BPN baru akan menindaklanjuti pengajuan itu hingga pemohon memiliki atau sudah mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan.
"Pengajuan tetap diterima dan diproses sambil kepastian status pesertanya diurus yang bersangkutan," pungkasnya.