WahanaNews.co | Dua anggota kepolisian Polresta Ambon ditangkap setelah menjual
senjata api dan amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
"Masih dilakukan pengembangan,
nanti akan diekspos terbuka," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat, melalui pesan singkat, Minggu
(21/2/2021).
Baca Juga:
4 Negara Ini Diduga Pasok Senjata ke KKB Papua
Kata Ohoirat, penangkapan itu berawal
saat Polres Bintuni, Papua Barat, menangkap
seorang warga yang membawa senjata api.
Dari hasil penyelidikan, terungkap senjata api tersebut dibeli dari Ambon.
Atas informasi tersebut, Kapolda Maluku, Irjen Pol Refdi Andri, memerintahkan Kapolresta Ambon, Kombes
Pol Leo Nugraha Simatupang, untuk melakukan koordinasi dengan
Polres Bintuni dan Polda Papua Barat.
Baca Juga:
Anggota KKB Papua Tak Takut Hadapi TNI dan Polri? Ternyata Ini Alasannya
Setelah berkoordinasi, kata Ohoirat,
polisi kemudian melakukan penyelidikan di Ambon dan berhasil melakukan
penangkapan terhadap beberapa orang anggota polisi.
"Kasus tersebut masih
dikembangkan dan akan dilakukan ekspos ke media," kata Kabid
Humas Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat.
Sebelumnya, anggota Polisi Teluk
Bintuni Papua Barat itu menangkap seorang warga asal Jalan Merdeka, Kabupaten
Teluk Bintuni, Papua Barat,
berinisial WT, pada Rabu (10/2/2021).
Saat hendak tertangkap, polisi
menemukan satu revolver, satu senjata
api laras panjang, 600 butir amunisi berukuran kaliber 3,8 dan satu magasin.
Polisi juga mengamankan uang tunai
pecahan lima puluh ribu senilai Rp 450 ribu, surat keterangan bebas
negatif Covid-19, dan satu ponsel.
Kepada polisi Teluk
Bintuni, pelaku mengaku membeli senjata api dan sejumlah amunisi tersebut untuk
alat perang Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, yang dibeli dari oknum anggota polisi di Ambon. [dhn]