WAHANANEWS.CO, Jakarta - Situasi keamanan di Papua kembali menjadi sorotan tajam setelah dua pimpinan besar Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dilaporkan meninggal dunia hanya dalam rentang waktu satu pekan.
Satu tewas dalam operasi penyerbuan aparat TNI di Pegunungan Bintang, sementara satu lainnya menghembuskan napas terakhir karena sakit di Intan Jaya.
Baca Juga:
Pekerja Jalan di Intan Jaya Tewas Ditembak KKB Saat Ukur Jalan
Awal pekan ini, Panglima Kodap XV Ngalum Kupel, Lamek Alipky Taplo, tewas bersama tiga anggotanya dalam operasi penyerangan yang digelar aparat gabungan pada Minggu (19/10/2025) di Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan.
Serbuan yang dilaksanakan oleh Komando Operasi Swasembada Papua itu merupakan tindak lanjut dari laporan intelijen yang mendeteksi aktivitas kelompok Lamek Taplo, yang diduga sering melakukan aksi teror, pemerasan, dan intimidasi terhadap masyarakat sipil.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan stabilitas keamanan di wilayah perbatasan RI-PNG, khususnya di Distrik Kiwirok,” kata Asisten Intelijen Teritorial (Asintelter) Koops Swasembada Papua Letkol Inf Renaldy H, Senin (20/10/2025).
Baca Juga:
Kontak Tembak Pecah di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Selamatkan Empat Pekerja Tambang
Renaldy menjelaskan bahwa Lamek Alipky Taplo merupakan salah satu pimpinan berpengaruh di wilayah Pegunungan Bintang yang selama lima tahun terakhir memimpin serangkaian aksi kekerasan dan sabotase di berbagai titik strategis.
Sejak tahun 2020 hingga 2025, kelompoknya tercatat melakukan sejumlah aksi brutal, di antaranya menyerang pekerja proyek Jalan Trans Papua pada 2 Maret 2020, merampas senjata dari Pospol Subsektor Oksamol pada 28 Mei 2021, menyerang Satgas Pamtas 403/WP, serta membakar Puskesmas Kiwirok dan membunuh tenaga kesehatan pada 13 September 2021.
Tak berhenti di situ, kelompok Lamek juga menembaki pesawat Smart Air pada 8 Oktober 2021, membakar sekolah dan fasilitas umum di Kiwirok dan Serambakon pada Desember 2021, hingga melakukan serangan bersenjata terhadap aparat TNI-Polri dari tahun 2022 sampai 2025.