WAHANANEWS.CO, KALSEL - Kasus pembunuhan Juwita (23) seorang jurnalis media daring yang dibunuh di Banjarbaru, Kalimantan Selatan akhirnya menemukan titik terang.
Hal tersebut diketahui setelah Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Denpom AL) Banjarmasin menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Juwita yang diduga dilakukan oleh oknum TNI AL, Kelasi Satu Jumran.
Baca Juga:
TNI AL Akui Oknum Anggotanya Rencanakan Pembunuhan Jurnalis Kalsel
Rekonstruksi ini digelar di Jalan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Beberapa fakta baru terungkap, apa saja? Berikut kumparan rangkum.
Menurut kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, rekonstruksi ini memerankan 33 adegan.
"Ya, ada 33 adegan yang direka ulang dalam rekonstruksi hari ini," kata Pazri dikutip dari Kumparan, Minggu (6/4/2025).
Baca Juga:
Janji Prajurit Dihukum, Pimpinan TNI AL Minta Maaf ke Keluarga Jurnalis Kalsel
Salah satu adegan penting adalah saat pertemuan Jumran dengan Juwita. Jumran mengajak pelaku masuk ke kursi depan mobil, lalu pindah di bagian belakang. Lalu, ada adegan Jumran memiting dan mencekik leher Juwita.
Kuasa hukum Juwita, Dedi Sugianto, mengatakan adegan yang dilakukan saat rekonstruksi merupakan hasil dari pengakuan tersangka.
"Dari semua adegan tadi, itu sangat jelas bahwa ini memang pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku," ujar Sugianto.
“Ada unsur kesengajaan dan perencanaan yang cukup matang. Bahkan, mobil yang digunakan oleh pelaku diduga menjadi tempat eksekusi korban,” ungkapnya.
Usai rekonstruksi, Denpom AL Banjarmasin masih enggan memberi komentar terkait kasus tersebut.
Namun ternyata, Jumran sudah ditetapkan tersangka. Hal itu dibocorkan oleh Pazri.
“Kami berharap penyidik lebih komprehensif, keluarga sudah meminta agar penyidik mengumpulkan bukti rekaman CCTV yang ada dari awal hingga akhir kejadian,” kata Pazri, Kamis (3/4/2025).
Penyidik telah menerbitkan berita acara penyitaan 14 barang bukti yang di antaranya adalah mobil, sepeda motor, telepon seluler, kaca anti gores, laptop, dan alat bukti lainnya telah diperlihatkan penyidik kepada keluarga korban dan kuasa hukum.
Pazri menyebut, korban diduga sempat diperkosa 2 kali oleh pelaku. Peristiwa pertama terjadi 25-30 Desember 2024.
Sedangkan peristiwa kedua terjadi pada 22 Maret 2025 atau saat jasad korban ditemukan.
“Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” kata Pazri.
Pazri menuturkan, pada September 2024, korban kenalan dengan pelaku lewat media sosial, kemudian komunikasi.
"Lalu tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentan waktu 25-30 Desember pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” kata Pazri.
Dia menjelaskan, pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel karena kelelahan setelah kegiatan.
Korban tanpa menaruh curiga bersedia memesankan kamar penginapan di salah satu hotel di Banjarbaru.
Setelah itu, pelaku menyuruh korban menunggu, setelah datang pada hari itu, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorong ke tempat tidur.
Pelaku diduga sempat memiting korban sebelum memperkosa di dalam kamar tersebut.
“Semua kejadian ini diceritakan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025, korban menunjukkan bukti video pendek, bahkan ada beberapa foto,” tutur Pazri.
Pazri mengungkapkan, bukti di dalam video yang berdurasi sekitar 5 detik itu, korban merekam pelaku sedang mengenakan celana dan baju setelah melakukan aksinya, saat itu korban ketakutan sehingga rekaman video itu bergetar.
Kabar rencana pernikahan mereka itu disampaikan oleh Suroto, redaktur newsway.co.id, tempat Juwita bekerja. Hal itu nampak dari foto yang ia temukan.
"Kabarnya, dia [Jumran dan Juwita] adalah pacar dan bahkan di salah satu hp nya dipasang foto dia mau nikah. Foto bersama berdua berjejeran," kata Suroto.
Menurut Suroto, pihak keluarga Juwita telah membenarkan soal rencana pernikahan itu.
"Ya [keluarga membenarkan] dan bahkan beberapa hari ini kata pihak keluarga itu si terduga pelaku ini masih sering menelepon ke WA-nya kakaknya, ke nomor telepon keluarga intinya," ujarnya.
Sementara itu, pihak Denpomal Banjarmasin belum bersedia memberikan keterangan resmi kepada awak media.
Namun, Jumran yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan sudah diserahkan Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin untuk ditahan pada Jumat (28/3/2025) malam.
Mereka masih bungkam sejak hari itu, hingga gelar rekonstruksi pada Sabtu (5/4/2025).
[Redaktur: Sobar Bahtiar]