WAHANANEWS.CO, KALSEL - Penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut mencecar 63 pertanyaan kepada keluarga terkait kasus pembunuhan jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23) yang diduga dilakukan oleh oknum TNI AL Kelasi Satu J.
“Hari ini penyidik memanggil kami untuk kedua kali, tadi kakak ipar korban menerima 32 pertanyaan, dan kakak kandung korban menerima 31 pertanyaan,” kata Kuasa Hukum dari pihak keluarga, Muhamad Pazri dikutip dari Kumparan, Jumat (4/4/2025).
Baca Juga:
Kronologi Kasus Jurnalis Dibunuh TNI AL di Kalsel Versi Pengacara
Pazri menjelaskan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik ini untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) guna membuat perkara ini semakin terang agar motif pelaku mengeksekusi korban dapat segera terungkap.
“Beberapa pertanyaan diulang penyidik mulai dari kronologis, autopsi, pemakaman, hingga saat keluarga korban membuat laporan ke Polres Banjarbaru,” ungkap Pazri.
Penyidik juga telah menerbitkan berita acara penyitaan 14 barang bukti yang di antaranya adalah mobil, sepeda motor, telepon seluler, kaca anti gores, laptop, dan alat bukti lainnya telah diperlihatkan penyidik kepada keluarga korban dan kuasa hukum.
Baca Juga:
Ada Cairan Putih dan Luka di Kemaluan Jurnalis Kalsel, Keluarga Minta Diusut
Terkait indikasi kekerasan seksual yang dialami korban, hal ini masih dalam penyelidikan. Namun, ia menyebut pelaku J telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik per 29 Maret 2025 dan ditahan selama 20 hari terhitung sejak penetapan tersangka.
“Kami berharap penyidik lebih komprehensif, keluarga sudah meminta agar penyidik mengumpulkan bukti rekaman CCTV yang ada dari awal hingga akhir kejadian,” tuturnya.
Sementara itu, Pazri menyebut jika keluarga korban membeberkan fakta baru terkait kasus tersebut.