WahanaNews.co, Jakarta - Ketua DPP LSM Peduli Anak Bangsa, Swardy Manullang kembali menyoroti lambannya respons aparat penegak hukum (APH) dalam menangani aktivitas pertambangan galian C yang diduga bermasalah di Desa Hutaraja Simanungkalit, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara.
Hingga saat ini, aparat belum juga melakukan langkah dasar penegakan hukum berupa pemasangan garis polisi (police line) maupun pengamanan terhadap alat berat yang beroperasi di lokasi tersebut.
Baca Juga:
Kapolda Sumut Diminta Tindak Tegas Dugaan Galian C Ilegal Milik 'RM' di Tapanuli Utara
"Berdasarkan pemantauan kita di lapangan pada Senin (4/5) pukul 10:45 WIB, aktivitas pertambangan masih berlangsung secara terbuka. Sebuah alat berat jenis ekskavator terlihat terus melakukan pengerukan dan penumpukan pasir yang kemudian diangkut menggunakan truk. Hal ini menunjukkan adanya pembiaran yang berpotensi memperparah kerusakan lingkungan sekaligus menimbulkan dugaan pelanggaran hukum yang tidak segera ditindak," ucap Swardy.
Swardy menilai, sikap pasif aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Tapanuli Utara mencederai prinsip kepastian hukum dan akuntabilitas publik. Menurutnya, aparat seharusnya bertindak cepat untuk menghentikan seluruh aktivitas di lokasi yang diduga bermasalah, melakukan penyitaan alat berat, serta menyelidiki pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
"Praktik pembiaran seperti ini berpotensi membuka ruang bagi korupsi di sektor sumber daya alam, baik dalam bentuk penyalahgunaan izin, lemahnya pengawasan, maupun kemungkinan adanya relasi tidak sehat antara pelaku usaha dan oknum aparat. Oleh karena itu, transparansi dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk mencegah kerugian negara serta kerusakan lingkungan yang lebih luas," jelas Swardy.
Baca Juga:
Polres Taput Lakukan Evakuasi Mobil Truk yang Jatuh Kejurang di Hitetano Jalan Sipahutar
Swardy pun mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun instansi terkait, untuk segera mengambil tindakan konkret dan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk tidak lepas tangan dan aktif melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayahnya.
Sebelumnya diberitakan, Aparat Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Utara diminta segera bertindak tegas dengan memasang garis polisi (police line) serta mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator yang beroperasi di lokasi tambang galian C, Desa Hutaraja Simanungkalit, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara yang diduga tidak memiliki izin resmi.
Hal itu dikatakan Ketua DPP LSM Peduli Anak Bangsa, Swardy Manullang setelah aktivitas pertambangan di area tersebut dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak lingkungan sekitar. Selain tidak mengantongi izin, kegiatan ini juga dikhawatirkan melanggar aturan tata kelola sumber daya alam yang berlaku.