WAHANANEWS.CO, NTT - Dua anggota polisi dari Polda NTT diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis.
Kedua anggota tersebut adalah Brigpol L dan Ipda H yang telah disidang oleh Majelis Etik Polri di Ruang Tahanan dan Titipan (Tahti) Polda NTT, pada Kamis (20/3/2025) kemarin.
Baca Juga:
Saat Eks Kapolres Ngada Cabuli Bocah 6 Tahun, Mahasiswi Fani Tunggu di Kolam Renang
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, jika sidang tersebut dibagi jadi 2 sesi. Pertama, Brigpol L yang disidang.
"Brigpol L, anggota Ba Ditlantas Polda NTT, dijatuhi sanksi setelah terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual. Ia melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta beberapa pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022," ujarnya dikutip dari kumparan, Minggu (23/3/2025).
Lantas berdasarkan surat PUT KKEP/13/III/2025, dia diberhentikan dengan tidak hormat.
Baca Juga:
Mahasiswi di Kupang Jadi Pemasok Bocah Usia 5 Tahun Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada
Sementara pada sesi berikutnya, majelis etik menggelar sidang untuk Ipda H. Ia adalah personel Ditlantas Polda NTT.
"Dengan alasan yang serupa, melakukan hubungan seksual sesama jenis. Selain itu, ia juga tidak menjaga keutuhan rumah tangga, yang memperburuk citra Polri," ucap Henry.
Tak ada pertimbangan yang meringankan, bagi Ipda H. Meski ia sudah 19 tahun berdinas di Polri dan memiliki rekam jejak baik selama berdinas. Ia tetap dikenai sanksi PTDH karena disebut tidak kooperatif dan perbuatan yang ia lakukan tidak mencerminkan disiplin institusi.
"Meskipun terduga memiliki rekam jejak baik selama 19 tahun dinas, sikap tidak kooperatif dan perbuatannya menjadi pertimbangan dalam sanksi PTDH yang dijatuhkan, sesuai keputusan PUT KKEP/12/III/2025," tutup Henry.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]