"Kami amankan yang bersangkutan di kosnya tanpa perlawanan," kata Agus.
Untuk barang bukti yang diamankan ialah Iphone 13 yang dibeli menggunakan uang curian, serta sisa uang curian 731 US Dollar dan Rp1 juta.
Baca Juga:
Jokowi Dijadwalkan Kampanye di Bali untuk De Gadjah Hari Ini, 22 November
Sebelum beraksi, pelaku sudah menyusun siasat mencuri dengan menduplikasi kunci kantor dan berhenti bekerja.
"Ketika kantor dalam keadaan sepi pada malam hari, dia langsung ke lokasi dan masuk menggunakan kunci duplikat," kata Agus.
Pelaku JS disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam pidana penjara paling lama 7 tahun.
Baca Juga:
RI Pamerkan Cara Baik Atasi Pencemaran Danau Toba di WWF Bali
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.