"Dialokasikan anggaran maksimal satu miliar tiap desa dan nanti desa mengusulkan pembangunan apa untuk desanya. Dalam hal ini Desa Tonjong mengusulkan untuk betonisasi jalan di wilayahnya dengan anggaran Rp 838 juta sekian terdiri dari dua termin," papar Hadi.
Termin pencairan pertama berlangsung di bulan Februari 2022, sebesar Rp 503.151.256 dengan hasil pengerjaan jalan hanya sebesar 80 persen. Sisanya tidak selesai.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Kemudian Nur Hakim kembali mengajukan pencairan dana lagi, dan dana tahap dua cair sebesar Rp 335.434.178. Tetapi pengerjaan jalan tahap satu tidak kunjung dilakukan, dan tahap kedua juga sama sekali tidak dikerjakan.
Bukannya menggunakan dana tersebut sebagaimana harusnya, Nur Hakim justru menilap untuk keperluan pribadi.
"Tidak ada hasil signifikan sama sekali, namun uangnya sudah habis sama sekali, dan saat diminta pertanggungjawabannya tidak dapat dilaporkan. Di situlah titik adanya tindak pidana korupsi," ungkap Hadi. Sehingga kerugian negara yang ditetapkan akibat tindak korupsi Nur Hakim sebesar Rp 501.371.881,35.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.