WahanaNews.co, Depok – Nur Hakim (43) eks Kepala Desa Tonjong, Kecamatan Tajur Halang Bogor ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Nur Hakim yang kini menghuni jeruji besi, mengakui menilap anggaran desanya sebesar Rp501.371.881 pada 2022 lalu untuk keperluan pribadi.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
"Dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan kegiatan sendiri. Keterangan untuk keperluan sehari-hari," kata Kasatreskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto kepada wartawan di Polres Metro Depok, dilansir Kamis (12/10/2023).
Hadi bertutur, keterangan soal motif pelaku tersebut diperkuat oleh pelacakan rekening pelaku serta keterangan saksi-saksi berupa para perangkat desa.
"Dikuatkan juga dengan melacak rekening serta keterangan saksi-saksi baik dari perangkat desa maupun keluarganya. Digunakan untuk keperluan sehari-hari termasuk juga pengakuan yang bersangkutan," lanjut Hadi.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Untuk melancarkan aksinya itu, tersangka bahkan menangani sendiri pembukuan desa. Akhirnya, ditemukanlah kerancuan dalam laporan keuangan desa oleh pihak kepolisian Polres Metro Depok.
"Untuk laporan keuangan yang menjadi dasar, karena tersangka melakukan sendiri. Jadi hal-hal tersebut yang menjadikan kerancuan, ketidaknormalan dalam penggunaan (dana)," ungkap Hadi.
Menurut Hadi, dana yang dikorupsi itu bersumber dari program Samisade (Satu Miliar Satu Desa) yang seharusnya digunakan untuk betonisasi jalan Desa Tonjong.
"Dialokasikan anggaran maksimal satu miliar tiap desa dan nanti desa mengusulkan pembangunan apa untuk desanya. Dalam hal ini Desa Tonjong mengusulkan untuk betonisasi jalan di wilayahnya dengan anggaran Rp 838 juta sekian terdiri dari dua termin," papar Hadi.
Termin pencairan pertama berlangsung di bulan Februari 2022, sebesar Rp 503.151.256 dengan hasil pengerjaan jalan hanya sebesar 80 persen. Sisanya tidak selesai.
Kemudian Nur Hakim kembali mengajukan pencairan dana lagi, dan dana tahap dua cair sebesar Rp 335.434.178. Tetapi pengerjaan jalan tahap satu tidak kunjung dilakukan, dan tahap kedua juga sama sekali tidak dikerjakan.
Bukannya menggunakan dana tersebut sebagaimana harusnya, Nur Hakim justru menilap untuk keperluan pribadi.
"Tidak ada hasil signifikan sama sekali, namun uangnya sudah habis sama sekali, dan saat diminta pertanggungjawabannya tidak dapat dilaporkan. Di situlah titik adanya tindak pidana korupsi," ungkap Hadi. Sehingga kerugian negara yang ditetapkan akibat tindak korupsi Nur Hakim sebesar Rp 501.371.881,35.
[Redaktur: Alpredo Gultom]