WahanaNews.co, BOGOR | Miris, para pesapon atau petugas penyapu jalanan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kebersihan III Ciawi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, tidak diperlakukan manusiawi. Bahkan, sampai saat ini upah para pekerja belum diberikan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, tentunya telah melanggar dalam Pasal 88A ayat (3) juncto Pasal 185 ayat (1) dan (2) UU No. 13 tahun 2003 juncto UU No. 11 tahun 2020, tentang aturan kepegawaian, bahwa membayar upah tidak sesuai dengan kesepakatan masuk dalam pelanggaran.
Baca Juga:
MA Sebut Usulan Perubahan Gaji Hakim Disetujui Menkeu
“Belum gajian, dari bulan Januari belum turun gajinya, lambat sampai sekarang belum turun. Biasanya tiap tahun kalau bulan Januari suka lambat. Namun, yang sekarang sampai tanggal 14 Februari ini belum turun juga,” ungkap salah satu pesapon, Asep, nama samarannya.
Dengan adanya keterlambatan yang tidak masuk akal, dia saat ini belum bisa membayarkan cicilan, baik cicilan kendaraan dan cicilan lainya. Sehingga, hal ini membuat dia risau.
“Saya juga punya cicilan, jadi belum bisa dibayarkan karena saya belum gajian dari bulan Januari hingga sekarang. Biasanya gajian tiap akhir bulan,” jelasnya.
Baca Juga:
Solidaritas Hakim Indonesia Harap Penggajian Hakim Dievaluasi Secara Berkala
Dia juga sempat menanyakan dengan rekan satu profesinya yang memang bekerja di DLH Kota Bogor, terkait soal hak atau upah. Dan, prosesnya berjalan dengan lancar, hanya di DLH Kabupaten Bogor yang sulit.
“Saya sempat nanya ke kawan saya yang bekerja sebagai pesapon Kota Madya, tapi mereka lancar gajiannya,” terangnya.
Ia menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan penjelasan yang konkrit dari pihak dinas atas keterlambatan pembayaran gajinya.