"Bukan persoalan perundungan kalau keterangan anak. Soalnya tidak ada paksaan waktu itu. Tapi kami tetap menyatakan itu perbuatan yang salah," ucap Ketua P2TP2A Kabupaten Tasikmalaya An'an Yuliati dilansir dari detikJabar, Senin (25/7/2022).
Pengakuan ketiga terduga pelaku itu sejauh ini belum bisa dipastikan kebenarannya. Sebab, korban sudah tidak bisa dikonfirmasi karena sudah meninggal. Sehingga, pembuktiannya akan sulit dilakukan.
Baca Juga:
Siswa Dibully hingga Masuk RS, SMK Gorontalo Sebut Tak Ada Perundungan
"Kami belum bisa memastikanya karena korbanya kan tidak bisa dikonfirmasi, sudah wafat. Sehingga fakta kebenaranya tidak bisa dibuktikan," kata dia.
Sementara untuk memperjelas kronologi peristiwa itu, pihaknya akan berkosultasi terlebih dulu dengan pihak terkait. Yang jelas, P2TP2A terus melakukan pendampingna kepada terduga pelaku.
"Itu akan kita konsultasikan terlebih dahulu untuk penjelasan itu," pungkas An'an.
Baca Juga:
Bela Orang Tua saat Diolok-olok, Pelajar SMA di Bagan Sinembah Digorok Temannya Sendiri
Sekadar diketahui, bocah 11 tahun asal Kabupaten Tasikmalaya, Jabar, meninggal dunia setelah mendapatkan perundungan atau bullying.
Video perundungan yang dialami korban itu disebar ke media sosial (medsos). Korban dipaksa sejumlah orang untuk menyetubuhi kucing.
Korban sempat depresi hingga akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.