WAHANANEWS.CO, Konawe Selatan - Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, resmi memberhentikan Sudarsono Mangidi dari jabatan Camat Baito setelah muncul kasus kekerasan yang melibatkan Supriyani, guru SD Negeri Baito, yang diduga menganiaya anak seorang polisi.
Kini, Supriyani, seorang guru honorer di SDN Baito, menghadapi persidangan setelah dilaporkan oleh keluarga sang polisi.
Baca Juga:
Skandal Uang Damai, Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Dicopot dari Jabatan
Keputusan mencopot Sudarsono berlaku sejak Selasa (29/10/2024), dan posisinya kini sementara diisi oleh Kasatpol PP Konawe Selatan, Ivan Ardiansyah.
Surunuddin menyatakan bahwa keputusan ini diambil agar tercipta kedamaian di desa, sementara posisi camat diisi oleh pejabat dari Eselon II yang bisa membantu menyelesaikan masalah.
Surunuddin juga mengungkapkan bahwa Sudarsono tidak pernah melaporkan perkembangan kasus Supriyani, yang membuatnya harus memutuskan untuk mengambil tindakan ini.
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Lepas Guru Supriyani dari Seluruh Dakwaan Kasus Kekerasan Anak
Menurut Surunuddin, keputusan ini bukan karena Sudarsono dianggap tidak mampu menangani masalah, tetapi karena Sudarsono merasa diteror hingga mobilnya bahkan terkena serangan—diduga akibat ketapel, bukan tembakan.
Pemda akhirnya memutuskan untuk mengambil alih penanganan agar situasi tetap kondusif.
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama para guru. Dukungan untuk Supriyani mengalir dari PGRI Sultra dan para guru di Konawe Selatan yang melakukan aksi di depan gedung pengadilan.
Sementara itu, Polda dan Kejati Sultra juga memeriksa dugaan permintaan uang damai oleh oknum polisi sebesar Rp50 juta dan oknum jaksa sebesar Rp15 juta.
Propam Polda Sultra memeriksa enam personel polisi terkait dugaan uang damai tersebut, termasuk tiga anggota Polsek Baito dan tiga anggota Polres Konawe Selatan. Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch Sholeh memastikan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi akan dilakukan untuk mendalami kasus ini.
Salah satu saksi yang dipanggil adalah Kepala Desa Wonua Raya di Kecamatan Baito, yang menurut Sholeh diperiksa tanpa adanya tekanan.
Sementara itu, Kejati Sultra juga menyelidiki dugaan permintaan uang sebesar Rp15 juta dari oknum jaksa kepada Supriyani melalui perantara dari Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA).
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, menegaskan bahwa pihaknya akan memeriksa kebenaran informasi ini.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]