WAHANANEWS.CO, Padang - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menyebut kematian dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi yang diduga akibat keracunan massal setelah menenggak minuman keras oplosan, perlu diselidiki dengan pendalaman.
"Perlu pendalaman dan penyelidikan untuk mengusut tuntas kasus ini," kata Kepala Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat Sultanul di Padang, Jumat (2/5/2025) melansir ANTARA.
Baca Juga:
Oplos Bahan Pembuat Parfum Jadi Miras, Puluhan Napi Keracunan di Lapas Sumbar
Hal tersebut disampaikan Kepala Komnas HAM Perwakilan Provinsi Sumbar terkait kasus keracunan massal yang dialami narapidana di Lapas Kelas IIA Bukittinggi hingga menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Menurut dia, penyelidikan dan pengusutan kasus hingga tuntas sangat penting demi memastikan pemenuhan HAM tetap berjalan, termasuk di lapas sekalipun. Hal ini juga sejalan dengan prinsip-prinsip penegakan HAM.
"Kasus ini perlu diselidiki karena menyangkut nyawa orang," kata dia.
Baca Juga:
Puluhan Napi Keracunan Miras Oplosan di Lapas Bukittinggi: 1 Tewas
Selain pemenuhan dan menjamin jalannya prinsip-prinsip HAM, langkah tersebut juga untuk mengetahui apakah ada indikasi kelalaian bahkan keterlibatan petugas dalam kasus itu.
Komnas HAM Sumbar juga akan berkoordinasi dengan Komnas HAM RI dalam menyikapi kasus tersebut. Dalam waktu dekat, pimpinan Komnas HAM pusat akan berkunjung ke Ranah Minang untuk membahas sejumlah kasus yang berkaitan dengan HAM.
Ia menambahkan beberapa kali mengunjungi lapas di Provinsi Sumbar penerapan standar operasional prosedur (SOP) dinilai sudah tergolong baik. Namun, kasus yang terjadi di Lapas Kelas IIA Bukittinggi bisa saja berkaitan dengan kelalaian atau implementasi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.