WahanaNews.co | Mahasiswa ramai-ramai mengembalikan dana bantuan beasiswa Aceh tahun 2017 yang diduga sarat indikasi korupsi. Mereka mengembalikan dana itu ke posko yang didirikan polisi di unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya mengatakan, data terbaru dua orang mahasiswa pada Senin (14/3) kemarin, mengembalikan uang sejumlah Rp 45 juta.
Baca Juga:
Peredaran Ganja Asal Aceh Tujuan Sumbar 624 Kg Diungkap BNN
“Kerugian negara yang sudah terkumpul sementara totalnya ada Rp 791.795.000,” katanya, Selasa (15/3).
Dia mengungkapkan, saat ini total sudah 63 mahasiswa yang mengembalikan uang, dari 400 mahasiswa yang disebut berpotensi jadi tersangka dalam kasus itu jika tak mengembalikan uang bantuan beasiswa.
Sony menuturkan, Polda Aceh masih memberi kesempatan bagi mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat itu untuk mengembalikan kerugian negara ke polisi. Pihaknya memastikan terus mendalami kasus dugaan korupsi beasiswa tersebut dan membongkar dalang utamanya.
Baca Juga:
Dari Aceh, Presiden Jokowi Lanjutkan Kunjungan Kerja ke Provinsi Sumatra Utara
Sebagaimana diberitakan, dugaan korupsi ini bermula saat Pemerintah Aceh pada 2017 mengalokasikan anggaran Rp22,3 miliar lebih untuk beasiswa mahasiswa program studi, mulai diploma tiga hingga doktoral atau S3.
Anggaran beasiswa itu ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSMD) Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima dengan realisasi mencapai Rp19,8 miliar lebih.
Berdasarkan temuan Inspektorat Aceh menyebutkan, beasiswa itu berasal dari usulan 24 anggota DPR Aceh periode 2014-2019. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.