WahanaNews.co | Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan tiga mantan pimpinan Bank BJB Syariah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit pembiayaan kapal senilai Rp 11 miliar.
Ketiganya yakni TS (mantan Direktur Pembiayaan BJB Syariah pusat), HA (mantan Direktur Operasional BJB Syariah pusat), dan YG (mantan Direktur Dana dan Jasa sekaligus Plt Direktur Utama BJB Syariah pusat).
Baca Juga:
Diduga Terima Suap Rp 15 M Terkait Mafia Tanah, Eks Kepala BPN Lebak Jadi Tersangka
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan, mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga mantan Direktur BJB Syariah.
"Ketiganya telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi karena telah menyetujui pemberian kredit pembiayaan pembelian kapal yang tidak sesuai prosedur," ujar Ivan kepada wartawan di kantornya, Kamis (17/2/2022).
Dijelaskan Ivan, ketiga tersangka selaku komite pembiayaan pada BJB Syariah Pusat telah menyetujui pengajuan pembiayaan PT HS untuk biaya pembelian kapal sebesar Rp 11 miliar.
Baca Juga:
PT SSL Diduga Serobot dan Pagari Ribuan Meter Tanah Milik Warga Tangsel
Sehingga, lanjut Ivan, BJB Syariah kemudian menerbitkan surat persetujuan komite pembiayaan.
"Berdasarkan hasil penyidikan bahwa persetujuan pembiayaan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Sehingga, atas kredit yang dikucurkan BJB Syariah tersebut macet dan jaminan kapal pun tidak diketahui keberadaannya," ujar Ivan.
Usai ditetapkan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Pandeglang.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan.
"Alasan penahanan khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana," kata Ivan.
Ketiga tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Satu Tersangka Mangkir
Selain tiga mantan pimpinan BJB Syariah ditetapkan sebagai tersangka, satu orang dari pihak swasta, berinisal HH, selaku Direktur PT HS sebagai penerima kredit Rp 11 miliar, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, HH mangkir dari panggilan penyidik Kejati Banten untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini.
"Satu tersangka tidak hadir tanpa keterangan. Tapi, akan kami panggil kembali dan jika masih tidak hadir, kami jemput paksa," ujar Ivan. [gun]