WahanaNews.co | Tanah seluas 4.170 meter persegi milik warga, yang terletak di kawasan Kelurahan Bakti Jaya, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, diduga diserobot secara sepihak oleh PT SSL.
Pasalnya, sang pemilik tanah, bernama Anwar Ibrahim, turut serta tercantum sebagai pemilik tanah yang sah sejak tahun 1981.
Baca Juga:
Serobot Tanah Warga, BPPH Pemuda Pancasila Provinsi Riau Somasi PT Agro Murni
"Yang jelas, tempat kita berdiri ini telah sesuai, yang akta jual beli (AJB) milik klien kami sudah jelas batas-batasnya, sudah cukup jelas," kata Guruh Pramono, kuasa hukum sang pemilik, saat ditemui wartawan di kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (8/10/2022).
Guruh menuturkan, dugaan aksi penyerobotan tersebut berupa pemasaran tanah milik sang klien oleh PT SSL yang dilakukan secara sepihak.
Menurutnya, tanah tersebut dipagar pada September 2015 oleh PT SSL tanpa memiliki sertifikat.
Baca Juga:
Menteri Hadi Beberkan Pihak-pihak yang Kerap Jadi Bagian Mafia Tanah
Hingga pihaknya pun melaporkan aksi dugaan penyerobotan itu ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Mereka memagar tanah ini sebelum punya sertifikatnya. Sertifikat PT SSL ke luar 2016, tanah ini dipagar September 2015. Laporannya mafia tanah ke Kementerian ATR dan Kejagung. Itu hanya jual beli dari PT SSL ke bank tersebut, itulah yang perlu saya sampaikan," ungkapnya.
Selain dugaan penyerobotan secara sepihak, Guruh mengaku pihaknya saat ini tengah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.