WahanaNews.co | Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat tengah menyelidiki kabar
munculnya kartel kremasi.
Penyidik sendiri kemarin, Rabu (21/7/2021), telah
memanggil pemilik Yayasan Rumah Duka Abadi untuk dimintai keterangan.
Baca Juga:
Satrio Korban Begal di Jakarta Barat Dihadiahi Polisi Sepeda Motor
"Kita baru undang klarifikasi pemilik
yayasan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes
Pol Ady Wibowo, kepada wartawan, Kamis (22/7/2021).
Diketahui, beberapa
hari ini Yayasan Rumah Duka Abadi tengah disorot setelah kwitansi pembayaran
kremasi atas namanya viral.
Dalam kwitansi itu, jumlah pembayaran
kremasi mencapai Rp 80 juta.
Baca Juga:
Kapolres Jakbar Ringkus 2 Penganiaya Asisten Saipul Jamil
Kendati demikian, Ady belum merinci
terkait hasil pemeriksaan kepada pemilik Yayasan Rumah Duka Abadi.
"Masih kita dalami atau lidik,"
jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Sekjen DPP PSI, Danik Eka Rahmaningtiyas, mendapat laporan bahwa untuk kremasi
di Jabodetabek, misalnya, biaya sudah mencapai Rp 45 juta sampai Rp 55 juta.
Bahkan, ada yang
minta Rp 80 juta.
"Padahahal, dua-tiga bulan lalu, paket
kremasi hanya sekitar Rp 10 juta. Kami paham soal hukum permintaan dan
penawaran," jelasnya.
"Tapi, selayaknya ada intervensi
pemerintah agar harga tidak naik gila-gilaan," kata Danik dalam keterangan
tertulisnya.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta
membantah petugasnya menjadi calo dan memberi imbauan ke yayasan kremasi soal
biaya kremasi jenazah Covid-19 yang mencapai Rp 45 juta sampai Rp 65 juta.
"Mengimbau kepada Yayasan Kremasi agar
bersurat ke RS terkait penjadwalan kremasi beserta tarifnya. Sehingga, tidak
terjadi tawar-menawar di lapangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung
jawab/oknum yang merugikan masyarakat," kata Kadis Pertamanan dan Hutan Kota
DKI Jakarta, Suzi Marsitawati, dalam keterangan tertulis, Minggu
(18/7/2021).
Saat ini, 3 krematorium swasta di
Jakarta tidak melayani kremasi jenazah Covid-19.
Tiga krematorium itu adalah Grand
Heaven, Pluit; Daya Besar, Cilincing, dan Krematorium Hindu, Cilincing.
Dengan demikian, warga Jakarta yang
ingin mengkremasi jenazah keluarga yang meninggal karena Covid-19 harus membawa
jenazah itu ke luar kota. [dhn]