WahanaNews.co, Medan - Bebas Ginting telah ditetapkan sebagai tersangka ketiga dalam kasus pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Rico Sempurna Pasaribu.
Bebas Ginting diduga sebagai otak di balik aksi tersebut, memberikan perintah kepada dua eksekutor, Rudi Apri Sembiring alias RAS (37) dan Yunus Syahputra alias SYT (36), untuk membakar rumah Rico.
Baca Juga:
Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT 2024 Kabupaten Karo, Tetapkan 299.600 DPT dan 673 TPS
Sebelum aksi pembakaran, Bebas memberikan uang sebesar Rp130 ribu kepada Yunus Syahputra (SYT) untuk membeli bahan bakar minyak jenis solar dan pertalite.
"Dia yang memerintahkan pembakaran dan memberikan uang Rp 130 ribu kepada tersangka YST untuk membeli BBM yang digunakan untuk membakar," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024).
Hadi menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti kuat yang menunjukkan keterkaitan antara dua eksekutor dengan Bebas. Setelah cukup bukti terkumpul, polisi menetapkannya sebagai tersangka.
Baca Juga:
Patroli Dialogis Polres Tanah Karo dalam Persiapan Pilkada Kabupaten Karo Tahun 2024
Saat ini, Bebas Ginting telah ditahan di Polres Karo untuk proses lebih lanjut.
"Ditahan sejak beberapa hari lalu," tambahnya.
Hadi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan dengan metode Scientific Crime Investigation (SCI), yang menggabungkan teknik, prosedur, dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum.