WahanaNews.co, Medan - Bebas Ginting telah ditetapkan sebagai tersangka ketiga dalam kasus pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Rico Sempurna Pasaribu.
Bebas Ginting diduga sebagai otak di balik aksi tersebut, memberikan perintah kepada dua eksekutor, Rudi Apri Sembiring alias RAS (37) dan Yunus Syahputra alias SYT (36), untuk membakar rumah Rico.
Baca Juga:
Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT 2024 Kabupaten Karo, Tetapkan 299.600 DPT dan 673 TPS
Sebelum aksi pembakaran, Bebas memberikan uang sebesar Rp130 ribu kepada Yunus Syahputra (SYT) untuk membeli bahan bakar minyak jenis solar dan pertalite.
"Dia yang memerintahkan pembakaran dan memberikan uang Rp 130 ribu kepada tersangka YST untuk membeli BBM yang digunakan untuk membakar," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024).
Hadi menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti kuat yang menunjukkan keterkaitan antara dua eksekutor dengan Bebas. Setelah cukup bukti terkumpul, polisi menetapkannya sebagai tersangka.
Baca Juga:
Patroli Dialogis Polres Tanah Karo dalam Persiapan Pilkada Kabupaten Karo Tahun 2024
Saat ini, Bebas Ginting telah ditahan di Polres Karo untuk proses lebih lanjut.
"Ditahan sejak beberapa hari lalu," tambahnya.
Hadi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan dengan metode Scientific Crime Investigation (SCI), yang menggabungkan teknik, prosedur, dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum.
Metode ini digunakan agar polisi dapat mendapatkan kesimpulan berdasarkan keidentikan dari berbagai sudut pandang disiplin ilmu, sehingga penyebab kebakaran dapat terungkap dengan jelas.
Polda Sumut mengerahkan semua potensi dan kekuatan personel dari berbagai disiplin ilmu untuk memverifikasi dan membuktikan temuan-temuan di lapangan secara ilmiah.
Ini melibatkan Labfor, dokter forensik, ahli IT, hingga ahli sifat termal material dan keahlian lainnya.
Pernah Jadi Ketua AMPI
Bebas Ginting, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPD AMPI Sumut hingga 2021, kini menjadi sorotan dalam kasus pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo.
Menanggapi hal ini, Gabriel Nainggolan, Sekretaris DPD AMPI Sumut, pada 9 Juli 2024 mengklarifikasi bahwa Bebas Ginting sudah tidak lagi terkait dengan organisasi mereka sejak 2021.
Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan, DPD AMPI Sumut telah menunjuk Robert Hendra Ginting sebagai pelaksana tugas ketua AMPI Kabupaten Karo pada 10 Februari 2022.
Organisasi ini juga menyatakan dukungannya terhadap penyelidikan polisi atas kasus tragis yang menewaskan wartawan Rico Sempurna Pasaribu beserta tiga anggota keluarganya.
Peristiwa pembakaran terjadi pada 27 Juni 2024 dini hari di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Korban yang tewas adalah Rico Sempurna Pasaribu (wartawan), istrinya Efrida Ginting (48), serta dua cucunya Sudi Inveseti Pasaribu (12) dan Lowi Situngkir (3).
Dalam perkembangan kasus ini, Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi mengungkapkan pada konferensi pers 8 Juli bahwa rumah korban memang sengaja dibakar.
Dua tersangka, Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring, telah ditangkap sebagai eksekutor. Mereka terekam CCTV di sekitar lokasi sebelum melakukan pembakaran.
Yunus diduga membakar rumah menggunakan campuran bahan bakar pertalite dan solar.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]