WAHANANEWS.CO, Karo - Dua gadis berusia 13 tahun asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menjadi korban penyekapan dan perdagangan oleh sindikat yang mengeksploitasi anak. Kepolisian Polres Tanah Karo telah menangkap empat tersangka: NSS (26), RS (19), AS (21), dan CG (42).
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, mengungkapkan bahwa kedua korban, yang masih bersekolah di SMP, disekap selama dua minggu di sebuah rumah sebelum berhasil diselamatkan.
Baca Juga:
Mayat dalam Tas di Karo: Dua Polisi Terlibat, Pelaku Utama Minta Bantuan
Kasus ini terungkap ketika salah satu korban pulang ke rumah dengan memar pada Rabu (8/1/2025). Saat ditanya orang tuanya, korban mengaku dipukuli oleh pelaku ketika mencoba melarikan diri.
"Korban disekap selama dua minggu. Ketika mencoba kabur, mereka ditangkap dan dianiaya oleh pelaku," jelas Eko dalam konferensi pers pada Jumat (17/1/2025).
Menurut penyelidikan, korban awalnya meminta bantuan seorang teman untuk mencari pekerjaan.
Baca Juga:
Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT 2024 Kabupaten Karo, Tetapkan 299.600 DPT dan 673 TPS
Teman tersebut memperkenalkan mereka kepada tersangka NSS. Setelah dibawa ke Berastagi, korban dipindahkan ke sebuah kontrakan di Kabanjahe, di mana NSS mulai memaksa mereka untuk melayani pelanggan dalam hubungan seksual.
Eksploitasi Sistematis
Agar kedua korban tidak melarikan diri, pelaku RS dan AS ditugaskan untuk menjaga mereka di kontrakan tersebut.