Pernikahan tidak biasa itu lantas mendapat sorotan dari
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lombok Barat.
AR diketahui melaksanakan akad nikah dengan R (16) pada
Selasa (15/9) lalu. Setelah itu, AR melakukan akad nikah keduanya dengan F (16)
pada Minggu (11/10). Resepsi digelar pada Senin (12/10) di Dusun Batu Bangke
Desa Cendi Manik.
Baca Juga:
Heboh, Seorang Perempuan di Gunungsitoli Naik ke Atap Rumah Minta Pernikahannya Dibatalkan
DP2KBP3A Lombok Barat bergerak langsung memanggil ketiga
orang tersebut.
"Insyaallah besok Senin kami beserta kanit PPPA Polres
Lobar dan Camat akan turun untuk mengumpulkan semua Kepala Dusun beserta
pasangan tersebut dan kedua orang tuanya," ungkap Erni, Senin (19/10/2020).
Erni mengatakan kasus ini menjadi perhatian khusus dan akan
memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang dianggap lalai membiarkan kasus ini
terjadi.
Baca Juga:
Ibu Menikah Lagi, Anak Yatim di Taput Dicabuli Pria Beristri
"Kalau untuk anak-anak nggak ada, karena dia juga masih
anak-anak dan dilindungi oleh Undang-Undang, kepentingan terbaik untuk anak
itulah yang akan kita lakukan. Insyaallah kita akan dorong dia untuk tetap
sekolah tapi bagi aparat yang membiarkan proses pernikahan itulah yang akan
kita berikan efek jera," tegasnya.
Pertemuan pihak pemkab dengan orang tua, kepala dusun dan
ketiga orang pasangan terkait pun digelar. Pemkab Lombok Barat, Nusa Tenggara
Barat (NTB), menegaskan tak mungkin memisahkan siswa SMK menikahi 2 wanita yang
viral. Sebab, dua mempelai telah hamil.
"Karena kedua mempelai sudah hamil, sehingga upaya
untuk memisahkan tidak mungkin dilakukan," katanya.