WahanaNews.co | Tim Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut I Richard Louhenapessy yang merupakan mantan Wali Kota Ambon dijatuhi vonis 8,5 tahun (8 tahun 6 bulan).
Richard didakwa menerima gratifikasi dalam sejumlah proyek pendirian retail di Kota Ambon.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Tuntutan dibacakan dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim tipikor Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Wilson Shirver dan didampingi dua hakim anggota yang berlangsung secara virtual di Ambon, Selasa (17/1) malam.
Richard juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider satu tahun kurungan, dan uang pengganti Rp8,045 miliar subsider dua tahun penjara.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan berbelit-belit sehingga mempersulit pembuktian dan sebagai wali kota telah merusak kepercayaan masyarakat, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum," ujar JPU KPK.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
JPU KPK menyatakan selama proses persidangan juga tidak ditemukan adanya alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapus perbuatan pidana Richard.
Awalnya JPU KPK mendakwa Richard menerima suap dan gratifikasi senilai Rp11,259 miliar dari sejumlah rekanan maupun beberapa kepala dinas.
Dana tersebut diterima terdakwa baik secara tunai maupun transfer bank melalui nomor rekening bank milik terdakwa Andrew Erin Hehanussa, ketika terdakwa masih menjadi Wali Kota Ambon.
Richard dan Andrew pada Maret 2020 hingga April 2020 bertempat di Bank BCA Kantor Cabang Utama Ambon Jalan Sultan Hairun nomor 24 Ambon dan Kantor Wali Kota Ambon telah menerima uang Rp500 juta secara bertahap.
"Hal ini dilihat sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah seluruhnya Rp500 juta dari Amri, Solihin, dan Wahyu Somantri selaku perwakilan PT Midi Utama Indonesia, Tbk (PT MUI)," jelas tim JPU KPK.
Pemberian uang kepada terdakwa I tersebut untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel tahun 2020, yaitu dokumen berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk pembangunan 20 gerai usaha ritel.
Tim JPU KPK dalam surat dakwaannya juga menyebutkan terdakwa yang menjabat Wali Kota Ambon selama dua periode dari tahun 2011-2016 dan 2017-2022 ini telah menerima suap dan atau gratifikasi dari sejumlah kepala dinas di Pemkot Ambon dan rekanan yang mencapai Rp7,9 miliar.
Majelis hakim menunda persidangan hingga 10 hari ke depan dengan agenda mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa, Asphan Ramsi, Bob Siahaya, dan Edward Diaz, dan Zegy Haulussy. [rgo]