WahanaNews.co | Polisi berhasil menangkap kawanan perampok minimarket di kawasan Beji, Kota Depok.
Ternyat, pelaku adalah mantan karyawan dan karyawan yang masih bekerja di minimarket tersebut.
Baca Juga:
Begal Taksi Online di Jakbar Gagal, Karena Portal Komplek Ditutup Semua
Pelaku yang diamankan ada lima orang, namun satu masih berstatus pelajar kelas IX. Mereka adalah MA (22), MDM (19), FR (19) dan MFH (15). Pelaku diamankan di rumahnya di Srengseng, Jakarta Selatan. Komplotan ini sudah setahun beraksi. Dan sudah beberapa minimarket yang dibobol.
Peristiwa terakhir terjadi di minimarket di Jalan Curugan RT.07/11, Kelurahan Tanah Baru, Beji Depok. Kerugian di lokasi sekitar Rp13 juta. “Mereka ingin foya-foya membeli barang bermerk tapi tidak mau kerja keras,” kata Kapolsek Beji, Kompol Cahyo, Sabtu (16/4/2022).
Modus yang dilakukan, mereka menyamar sebagai pembeli. Ketika minimarket dalam kondisi sepi, mereka langsung beraksi. Biasanya dilakukan pagi hari ketika karyawan minimarket masih satu orang yang berjaga.
Baca Juga:
Aksi Maling di Palmerah Kepergok Warga, Maling Motor Umbar Tembakan
”Jadi ada yang berpura-pura sebagai pembeli. Kalau dirasa aman langsung yang diluar toko masuk dan melakukan perampasan. Sasarannya uang di brankas karena mereka ada yang masih karyawan jadi tahu dimana letak uang,” ungkapnya.
Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli barang mewah. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa dua unit motor Yamaha Aerox warna hitam dan putih, dua buah jaket dari COD, satu jaket hitam, topi pink merek apollo serta empat ponsel. “Sisa uang hanya Rp1 juta karena yang lain sudah dibelikan barang-barang,” ucapnya.
Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian kekerasan dikenakan kurungan penjara 9 tahun. Bagi pelaku yang ABH dikenakan sepertiga hukuman sesuai perundang-undangan anak dibawah umur dari waktu tahanan yang ada di didampingi Bapas.
Sementara MA (23) salah satu pelaku mengaku, sudah lima kali beraksi di beberapa wilayah. Sasarannya minimarket di daerah Tanah Baru, Limo, Krukut, Cipedak, dan Tanjung Barat. MA adalah resividis. Dia pernah keluar dari lembaga pemasyarakatan dengan kasus pencurian curas dengan ancaman kurungan tujuh bulan.
”Setiap beraksi pelaku kerap menggunakan senjata tajam mengancam para korban lalu mengurai isi brankas toko,” katanya. [rsy]