WahanaNews.co | Kebakaran menghanguskan ruangan staf Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimum Polda Sumut pada Kamis (25/8) malam. Kebakaran tersebut diduga akibat hubungan arus pendek di ruangan tersebut.
"Yang terbakar ruangan staf Tipikor, bukan ruangan penyidik," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (26/8).
Baca Juga:
Dinas PUPR Kota Tangerang Pastikan 12 Embung Berfungsi Sebagai Pengendali Banjir
Hadi mengatakan dari pantauan CCTV, api dengan cepat menjalar dan membakar benda-benda di ruangan itu.
"Diduga api berasal dari arus pendek AC yang di bawahnya ada plastik berisi handsanitizer, tisu dan beberapa peralatan dapur yang mudah terbakar," jelas Hadi.
Namun begitu, Hadi juga memastikan dalam peristiwa itu tidak ada berkas penting yang terbakar.
Baca Juga:
Pemkab Aceh Barat Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Kencang di Woyla
"Alhamdulillah tidak ada berkas yang terbakar, tidak ada korban dan tidak ada kerugian lainnya," ujar Hadi.
Sebelumnya Manager Pusdalops-PB BPBD Kota Medan Ronald F. Sihotang mengatakan kebakaran terjadi sekitar pukul 21.50. Tak lama, api bisa dipadamkan sekitar pukul 22.30.
"Api dapat dipadamkan oleh Dinas P2K Kota Medan pada pukul 22.30 WIB. Ada enam unit mobil pemadam kebakaran yang diturunkan ke lokasi," pungkasnya.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.