WahanaNews.co | Seorang wanita lanjut usia (lansia) di Sukabumi, Jawa Barat, berinisial EH (71), ditetapkan sebagai tersangka pada peristiwa kecelakaan maut yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia.
Video kecelakaan maut yang dipicu nenek-nenek itu beredar luas, beberapa hari lalu.
Baca Juga:
Polri Ungkap Tak Ada Indikasi, Sopir Mengerem Mobil saat Kecelakaan di Tol KM 58
“Dari hasil penyidikan, mulai pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan mendatangkan ahli, maka atas dasar tersebut EH kami tetapkan sebagai tersangka pada kasus kecelakaan di Jalan Raya RA Kosasih, tepatnya di depan Perumahan Pesona Cibeureum Permai,” kata Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Tejo Reno Indratno, di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (29/9/2022).
Menurut Tejo, tersangka yang merupakan pengemudi minibus XPander bernopol F-1349-OJ itu diduga lalai saat mengemudikan kendaraannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun.
Baca Juga:
Disatroni Polisi Buntut Kecelakaan di Tol Cikampek, Setiawan: Saya Kaget dan Gemetar!
Penetapan tersangka ini pun berdasarkan dari hasil pemeriksaan kendaraan yang digunakan EH oleh Dishub Kota Sukabumi dan oleh Ketua Mekanik Mitsubishi yang sudah disertifikasi.
Pada pemeriksaan awal, yang dikhususkan ke sistem pengereman, dinyatakan baik oleh pihak Mitsubishi dan Dishub, yang menyebutkan bahwa kendaraan tersebut layak pakai.
Pihaknya menduga, kecelakaan yang menewaskan tiga korban itu, yakni sopir dan penumpang angkot 01 Sukabumi-Sukaraja dan penjual cakue, murni akibat kelalaian EH.
Penanganan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi beberapa hari lalu tersebut masih dilakukan secara intensif dan profesional.
“Kami berkomitmen akan terus melaksanakan sesuai dengan standar operasional pelaksanaan sampai dengan tahap penyerahan berkas ke kejaksaan,” katanya pula. [gun]