WahanaNews.co | Kecelakaan maut terjadi di ruas jalan tol
Ngawi-Solo, tepatnya di depan pool derek PT JSN, Kecamatan Masaran, Kabupaten
Sragen, Jawa Tengah Jumat (13/11/2020).
Kecelakaan melibatkan Mobil Nissan Grand Livina Nopol N 478 BF
dengan Hino truk tronton Nopol G 1861 AE.
Baca Juga:
Dua Warga Jaktim Positif Covid-19 pada Mei 2025, Kini Sembuh
Korban tewas dalam kecelakaan adalah Hariyanto (54), anggota DPRD Malang, yang beralamatkan di Dukuh Krajan, RT 3 RW 1 Desa
Sumber Pasir, Kecamatan Pakis, Malang.
Sebelum kecelakaan maut yang berlangsung sekitar pukul 04.20
WIB, mobil Grand Livina yang dikemudikan Amari (49) warga Jalan Ters
Wisnuwardhana RT 3 RW 14, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang
melaju dari arah timur ke barat.
Ketika hampir sampai di lokasi kejadian, diduga pengemudi mobil
Nissan kurang konsentrasi.
Baca Juga:
Buntut Sita Ijazah, Pengusaha Jan Hwa Diana Minta Maaf ke Eks Karyawan Korban
Mobil lalu lepas kendali dan menabrak Hino truk tronton yang
dikemudikan Tri Andi Wijoyo (39) warga Babakan, Kecamatan Kramat, Kendal.
Akibat menghantam truk bermuatan asbes, bagian depan mobil
ringsek. Setelah kejadian, posisi mobil Nissan Grand Livina bodi depannya
menempel di bak belakang truk tronton yang kemudian berhenti di bahu jalan
sekitar 1 kilometer dari tempat kejadian.
"Korban Hariyanto yang menjadi penumpang mobil Grand Livina
meninggal dunia di lokasi kejadian," kata Kasubag Humas Polres Sragen, Iptu
Suwarso.
Sedangkan pengemudi Grand Livina, Amari mengalami luka di bagian
kepala, dan beberapa bagian tubuh lainnya.
Satu penumpang mobil Grand Livina lainnya, Hari Sasongko (56), juga anggota
DPRD Malang,
yang beralamatkan di Desa Tambakrejo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, mengalami luka di bagian kepala dan beberapa bagian
tubuh.
Dua korban luka dibawa ke RSUD Dr Moewardi Solo untuk
mendapatkan penanganan medis.
Sedangkan pengemudi truk selamat dan tidak mengalami luka
apapun. Pasca kejadian, Polisi yang datang ke kemudian melakukan olah tempat
kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, mengevakuasi serta mengecek
kondisi korban.
Penyidik juga mencatat saksi serta bukti lain untuk proses
penyidikan lebih lanjut. [qnt]