WahanaNews.co, Semarang – Kasus kecelakaan yang menewaskan tujuh penumpang di KM 370 Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah, Kamis (11/4/2024) kemarin, sopir bus Rosalia Indah, Jalur Widodo (JW) ditetapkan jadi tersangka.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Sonny Irawan mengatakan penetapan tersangka didasarkan dari pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dan Jalur sendiri.
Baca Juga:
Polda Jateng Perpanjang One Way dari Tol Kalikangkung hingga Tol Tingkir Salatiga
"Jadi kami awali dari olah TKP, keterangan sopir, saksi 7 orang, 2 alat bukti yang sah. Kemudian kami bawa ke gelar perkara dan hasilnya si sopir JW ini kami jadikan tersangka," kata Sonny di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang, Jumat (12/4/2024).
Polisi telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan dan Penyidikan terkait penetapan tersangka ini. Tersangka juga sudah ditahan.
"Sudah kami lakukan penahanan berdasarkan Surat penetapan tersangka, perintah penahanan dan penyidikan, semua sudah kita lakukan," ujar Sonny.
Baca Juga:
DLHK Jateng: 36 TPA di Kabupaten/Kota Masih Gunakan Sistem Open Dumping
Ia mengatakan, kepada penyidik, Jalur mengaku kelelahan dan mengantuk sehingga membuat bus hilang kendali keluar jalur dan masuk parit.
"Yang bersangkutan mengaku kelelahan dan mengantuk sehingga mengalami microsleep dan akhirnya membuat bus hilang kendali masuk parit," katanya.
Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan kemarin (11/4/2024) di KM 370 Tol Batang-Semaran. Bus mengangkut 34 penumpang. Sebanyak 7 orang jadi korban tewas termasuk kondektur bus.