WahanaNews.co, Jakarta - Polisi meminta warga mengembalikan barang jarahan yang diambil dari truk pengangkut tanah usai insiden tabrakan dengan sepeda motor di Teluknaga, Tangerang, Kamis (7/11) lalu.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho membenarkan aksi penjarahan yang dilakukan oleh warga. Ia menyebut penjarahan terjadi secara spontan lantaran warga yang marah akibat insiden tabrakan.
Baca Juga:
Fakta-fakta Warga Bakar Truk Imbas Tabrak Bocah di Teluknaga
"Ini yang menjadi spontanitas warga untuk melakukan perusakan. Kemudian terkait pengambilan barang-barang di truk itu pintu, kemudian AC, kemudian tangki," kata Zain kepada wartawan, Sabtu (9/11) mengutip CNN Indonesia.
Zain mengimbau agar masyarakat yang sempat mengambil barang-barang dari truk tersebut untuk diserahkan kembali kepada petugas.
Ia menegaskan pihaknya tidak akan segan memproses hukum mereka yang tidak kooperatif dan tidak menyerahkan barang jarahan kepada petugas.
Baca Juga:
Kasus Kerusuhan Truk di PIK 2 Tangerang, Polisi Amankan 22 Orang
"Kalau misalkan masih ada yang mengamankan barang-barang tersebut segera kembalikan kepada Polres kita himbau untuk segera kembalikan, karena itu adalah milik orang lain," ujarnya.
"Tapi kalau memang masyarakat tidak mau persuasif ya terpaksa kita akan melakukan penegakan hukum yang tegas," imbuhnya.
Sebelumnya insiden kecelakaan yang melibatkan truk bermuatan tanah dan sepeda motor terjadi Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (7/11).
Warga yang tak terkendali emosi lalu diduga membakar truk muatan tanah tersebut.
Insiden kecelakaan itu bermula saat truk yang dikemudikan DWA melaju dari arah Kosambi menuju arah Teluknaga melintas di Raya Salembaran.
Kemudian di lokasi kejadian, melintas sepeda motor yang dikendarai seorang wanita berinisial SD (20) berboncengan dengan korban anak ANP (9). Pengemudi motor berusaha mendahului truk dari sebelah kiri, lalu terjatuh diduga karena jarak pandang tak bebas dan tidak tersedia ruang yang cukup.
Anak yang dibonceng pun terjatuh masuk kolong truk. Akibatnya kaki kiri korban terlindas oleh ban depan sebelah kiri kendaraan truk tersebut.
Terkini, Polisi menetapkan sopir truk bermuatan tanah berinisial DWA sebagai tersangka karena dinilai telah lalai dalam berkendara hingga menimbulkan korban. Selain itu pelaku juga terbukti berkendara dalam kondisi positif mengkonsumsi narkoba.
[Redaktur: Alpredo Gultom]