WahanaNews.co | Elemen Buruh akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada Rabu (8/12), sebagai bentuk protes atas besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik Mesin (LEM) Serkat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat, Muhamad Sidarta membenarkan elemen buruh akan menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu ini.
Baca Juga:
Pria Paruh Baya Penyebar Hoaks 'Peserta Demo Buruh Ditusuk Aparat' Diringkus Polisi
“Ya betul, karena aksinya gabungan bukan hanya KSPI saja pada aksi serentak tersebut termasuk KSPSI dan federasi lainnya secara bersama sama turun serentak,” kata Sidarta, Selasa (7/12/2021).
Menurutnya, aksi massa buruh digelar sejak tanggal 6 sampai dengan 10 Desember 2021 dilaksanakan diberbagai daerah di Indonesia.
“Untuk tanggal 8 juga akan digelar di MK dan Istana Presiden,” terangnya.
Baca Juga:
Buruh di Bekasi Unjuk Rasa Sambil Dorong Motor Tuntut Kenaikan Upah
Sejumlah tuntutan akan disampaikan elemen buruh antara lain, mendesak penetapan Perppu penundaan pelaksanaan Undang Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah dinyatakan cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi 25 November 2021 lalu.
Selanjutnya, mendesak revisi penetapan upah minimum provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/kota yang telah ditetapkan oleh Gubernur di seluruh Indonesia.
Selain itu, mendesak penetapan kenaikan upah minimum tahun 2022 tidak berdasarkan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan cacat formil dan bertentangan dengan UUD 1945.