WahanaNews.co | Provinsi Jawa Barat mengalokasikan bantuan keuangan peruntukan Penerangan Jalan Umum (PJU) ke Kota Banjar senilai Rp 35 Milyar tahun anggaran 2023.
Namun, kegiatan PJU Kota Banjar kini jadi rebutan pengusaha. Sangat disayangkan diduga ada oknum ikut mengkondisikan kegiatannya agar bisa mendominasi dan memenangkan kegiatan yang dimaksud.
Baca Juga:
Perum Perhutani Divisi Regional (Divre) Jawa Barat dan Banten Tanam Ratusan Pinus dan Damar di Hutan Kabupaten Bogor
Biro Investigasi dan Anti korupsi Manggala Garuda Putih Agus Satria mengatakan, dirinya beserta tim investigasi mendapatkan informasi Kota Banjar dan Kabupaten Ciamis berkeluh kesah. Pasalnya, setiap ada bantuan keuangan provinsi Jawa Barat tim Aang dan kroni kroninya selalu melakukan intervensi untuk mendapatkan kegiatannya.
"Aang adalah anggota TAP jalan Dago 148 bentukan Ridwan Kamil yang diduga tugasnya hanya merencanakan kegiatan serta memonopoli kegiatan yang telah direncanakannya," ujar Agus Satria, Kamis (13/4/2023).
Diakui, Aang beserta TAP sudah dilaporkan ke KPK oleh dirinya. Dia berharap KPK tanggap akan laporannya. Tentunya, dengan kejadian ini menjadi bahan informasi tambahan buat KPK dan menyegerakan untuk dilakukannya penyelidikan.
Baca Juga:
Pilkada 2024 di Rutan Kelas I Kota Depok: Karutan dan Dandim 0508 Bilang Begini
"Aang memerintah ajudan Walikota Banjar untuk mengintervensi salah satu pejabat di Kota Banjar untuk mendapatkan kegiatan PJU. Sedang Aang sendiri sedang berproses hukum di Kejati Jawa Barat terkait jual beli jabatan," ujarnya.
Agus Satria menerangkan, Kadishub Kota Banjar Asep Tarno ketika diinvestigasi bahkan diwawancara tidak bisa menjawab. Asep Tarno menyebutkan yang tahu mantan Kadishub Kota Banjar Sahli Ajat.
"Aroma KKN masih dikuasai oleh Mantan Kadishub Kota Banjat Sahli Ajat walaupun seorang Kadishub baru Kota Banjar Asep Tarno tidak pantas menyebut tidak tahu," tegas Agus Satria.