Tersangka ini sebagai salah satu dari penyedia yang turut diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pengadaan Bahan Makanan Basah/Kering pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku Tahun Anggaran 2017-2020.
Atas perbuatan tersangka, merugikan keuangan Negara/Daerah sebagaimana Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah Nomor 700/01/INS/RHS/2024/KH tanggal 30 Januari 2024 dengan jumlah kerugian Keuangan Negara/Daerah atas kasus dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp 528.949.392.
Baca Juga:
Lokasi Tambang Emas Ilegal di Sekotong-NTB Dikelola TKA Ditutup KPK
Pasal sangkaan yang dikenakan terhadap tersangka BMA adalah PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk melengkapi berkas perkara,” katanya.
Baca Juga:
Kabar Gembira! Fasilitas Jetski Sportainment Segera Hadir di The Mandalika NTB
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.