WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi menemukan sejumlah indikasi pelanggaran aturan keimigrasian usai Satuan Tugas (Satgas) Imigrasi Wilayah Pertambangan dan Industri memeriksa sebanyak 1.698 tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dalam keterangan diterima di Jakarta, Minggu, mengatakan salah satu bentuk indikasi pelanggaran, yaitu sejumlah warga negara asing (WNA) belum melaporkan perubahan alamat maupun mutasi paspor.
Baca Juga:
KPK Ungkap Mafia TKA di Tubuh Kemenaker: 8 Tersangka, Rp 53,7 Miliar Raib!
“64 TKA tidak sesuai alamat tinggalnya dengan data di izin tinggal terbatas, 43 TKA bekerja di lokasi berbeda dari yang tercantum dalam Rencana Penggunaan TKA,” sambung Yuldi.
Selain itu, ditemukan pula penggunaan izin tinggal kunjungan indeks C22 oleh beberapa TKA yang diduga tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberiannya. Beberapa perusahaan lain juga diketahui belum melaporkan daftar TKA yang dijaminnya.
Operasi yang dilakukan pada Selasa (30/9) dan Rabu (1/10) itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan yang sebelumnya dilaksanakan Kantor Imigrasi Sumbawa Besar.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Pemerasan TKA Kemenaker, KPK Bidik Kementerian Imipas
Pengawasan keimigrasian tersebut melibatkan Tim Operasi Intelijen Keimigrasian, Tim Kepatuhan Internal, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Nusa Tenggara Barat dan Kantor Imigrasi Sumbawa Besar.
Tim melakukan pengecekan pada area site project perusahaan. Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen perjalanan dan izin tinggal TKA yang bekerja di kawasan tersebut.
Menurut Yuldi, Kantor Imigrasi Sumbawa Besar telah menindaklanjuti temuan dari hasil operasi dimaksud dengan pemanggilan klarifikasi terhadap dua perusahaan.