"Tidak ada yang mandek, Kejaksaan
Negeri Depok independen dan profesional dalam menindaklanjuti pengaduan
masyarakat," timpalnya lagi.
Baca Juga:
RAPBD 2025 Kota Depok Rp4,625 Triliun Lebih
Tak Ada Pihak yang Bisa Intervensi
Herlangga menegaskan, tidak ada pihak
dari manapun yang dapat mengintervensi pihaknya.
"Siapapun tidak dapat mengintervensi
kami, baik yang pro dan kontra terhadap laporan pengaduan masyarakat mengenai
dugaan tindak pidana korupsi sepatu dan pemotongan honor," katanya.
Baca Juga:
"Pertengkaran” Supian Suri dengan Pradi Supriatna Gegara Pilkada Kota Depok
Lebih lanjut, ia mengatakan, masyarakat dapat mempercayai pihaknya.
"Karena kita berbicara alat bukti
bukan opini di masyarakat. Percayakan kepada kita, supaya segala sesuatu
menjadi terang benderang dan tidak menyesatkan di masyarakat Kota Depok pada
khususnya," ungkapnya.