Ditangani Kejari dan Polres
Tak tanggung-tanggung, kasus DPKP Kota
Depok ini bahkan ditangani langsung oleh dua lembaga penegak hukum, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dan Polres Metro Depok.
Baca Juga:
RAPBD 2025 Kota Depok Rp4,625 Triliun Lebih
"Kalau dari polisi yang ditangani
sebenarnya soal mobil operasional," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok,
Herlangga Wisnu Murdianto, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu
(18/4/2021).
Sementara untuk dugaan korupsi
pengadaan sepatu di tahun 2018 serta dugaan pemotongan insentif dana Covid-19
untuk penyemprotan disinfektan, dikatakan Herlangga, menjadi kasus yang ditangani Kejari.
Herlangga mengatakan, terkait hal itu, pihaknya telah berkomunikasi dengan penyidik
Polres Metro Depok.
Baca Juga:
"Pertengkaran” Supian Suri dengan Pradi Supriatna Gegara Pilkada Kota Depok
"Kami selalu koordinasi. Kebetulan
antara KPK, kejaksaan dan polisi adalah satu, merupakan aparat penegak hukum.
Kita bertiga ada MoU bahwa kita sinergi siapa yang lidik lebih dulu dia yang
berhak tangani," akunya.
Herlangga menegaskan bahwa Kejari
Depok mengeluarkan surat perintah penyidikan pada 6 April 2021.
Sedangkan surat perintah dari Polres
Depok tertanggal 12 April 2021.