WahanaNews.co | Apa kabar kasus dugaan korupsi di Dinas Damkar Kota Depok, Jawa Barat?
Belakangan,
perkembangan dugaan korupsi yang berawal dari sebuah unggahan foto itu, yakni seorang petugas Damkar memegang
dua poster berisi tulisan dugaan tindakan korupsi, tak lagi
terdengar update-nya.
Baca Juga:
RAPBD 2025 Kota Depok Rp4,625 Triliun Lebih
Benarkan dugaan korupsi ini mandek?
Kejari Depok Bantah Kasus Mandek
Baca Juga:
"Pertengkaran” Supian Suri dengan Pradi Supriatna Gegara Pilkada Kota Depok
Kejaksaan Negeri Depok hingga kini
masih meminta klarifikasi dari sejumlah orang yang berkaitan dengan dugaan
korupsi di Dinas Damkar Kota Depok, Jawa Barat.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok,
Herlangga Wisnu Murdianto, mengatakan, pihaknya terus melakukan pendalaman
sebelum memberikan kesimpulan.
"Jangka waktu sprint belum berakhir,
kami masih harus melakukan pendalaman sebelum memberikan kesimpulan," ujar
Herlangga, dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/5/2021).
"Tidak ada yang mandek, Kejaksaan
Negeri Depok independen dan profesional dalam menindaklanjuti pengaduan
masyarakat," timpalnya lagi.
Tak Ada Pihak yang Bisa Intervensi
Herlangga menegaskan, tidak ada pihak
dari manapun yang dapat mengintervensi pihaknya.
"Siapapun tidak dapat mengintervensi
kami, baik yang pro dan kontra terhadap laporan pengaduan masyarakat mengenai
dugaan tindak pidana korupsi sepatu dan pemotongan honor," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, masyarakat dapat mempercayai pihaknya.
"Karena kita berbicara alat bukti
bukan opini di masyarakat. Percayakan kepada kita, supaya segala sesuatu
menjadi terang benderang dan tidak menyesatkan di masyarakat Kota Depok pada
khususnya," ungkapnya.
Ditangani Kejari dan Polres
Tak tanggung-tanggung, kasus DPKP Kota
Depok ini bahkan ditangani langsung oleh dua lembaga penegak hukum, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dan Polres Metro Depok.
"Kalau dari polisi yang ditangani
sebenarnya soal mobil operasional," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok,
Herlangga Wisnu Murdianto, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu
(18/4/2021).
Sementara untuk dugaan korupsi
pengadaan sepatu di tahun 2018 serta dugaan pemotongan insentif dana Covid-19
untuk penyemprotan disinfektan, dikatakan Herlangga, menjadi kasus yang ditangani Kejari.
Herlangga mengatakan, terkait hal itu, pihaknya telah berkomunikasi dengan penyidik
Polres Metro Depok.
"Kami selalu koordinasi. Kebetulan
antara KPK, kejaksaan dan polisi adalah satu, merupakan aparat penegak hukum.
Kita bertiga ada MoU bahwa kita sinergi siapa yang lidik lebih dulu dia yang
berhak tangani," akunya.
Herlangga menegaskan bahwa Kejari
Depok mengeluarkan surat perintah penyidikan pada 6 April 2021.
Sedangkan surat perintah dari Polres
Depok tertanggal 12 April 2021.
"Jadi kami duluan. Namun tidak tutup
kemungkinan nanti kita bila ada kesulitan atau biar cepat masyarakat terlayani
kita berkolaborasi, kan nggak ada salahnya," katanya.
"Misal PDL (pengadaan sepatu)
ditangani mereka (polres), kita (kejaksaan) ambil dana covid atau bagaimana
nanti kita bicarakan lanjut," tuturnya. [qnt]