WahanaNews.co | Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menegaskan tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dan mafia pelabuhan di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kasus tersebut terkait dengan pemberian fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan fasilitas Penggunaan Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok periode 2015 sampai 2021.
Baca Juga:
Kejati DKI Serahkan 6 Tersangka Korupsi Bukit Asam ke JPU kejari Jaksel
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan, penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah nomor: 2973/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 14 Desember 2021.
Diduga korupsi ini membuat penerimaan negara dari pendapatan devisa ekspor dan bea impor berkurang sehingga terjadi kerugian negara.
"Masalah mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi," kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (14/12).
Baca Juga:
Makin Terbongkar, Saksi Ungkap Praktik Pemerasan Eks Pejabat Bea Cukai
Dia menjelaskan, periode penyelidikan ini 2015 sampai 2021. Dalam kurun waktu tersebut, berdasarkan pemberitahuan impor barang, diduga sejumlah perusahaan melakukan kegiatan impor barang berupa garmen ke Indonesia dengan menggunakan fasilitas KITE tanpa bea masuk.
Selanjutnya perusahaan tersebut diduga menyalahgunakan fasilitas KITE dengan cara melakukan manipulasi data dan pengiriman barang menggunakan fasilitas impor dengan tujuan ekspor.
Seharusnya barang tersebut diolah menjadi produk jadi dan diekspor kembali ke luar negeri sehingga negara mendapatkan devisa atas ekspor tersebut.
"Bahwa kemudahan impor tanpa bea masuk tersebut diberikan agar perusahan ekspor-impor melakukan ekspor atas barang impor dengan tujuan negara mendapatkan pemasukan/penerimaan negara dari sektor devisa negara berupa ekspor," kata Leonard.
Namun hal tersebut diduga tidak dilakukan oleh perusahaan ekspor-impor yang dimaksud.
Barang itu malah dijual di pasar dalam negeri, sehingga diduga tak mendatangkan devisa bagi negara. Leonard tak merinci perusahaan ekspor-impor yang dimaksud.
"Akan tetapi sejumlah perusahaan tersebut menyalahi fasilitas KITE yang diberikan dengan melakukan penjualan barang impor di dalam negeri tanpa melakukan ekspor atas barang dimaksud, sehingga memberikan pengaruh terhadap perekonomian negara dalam hal berkurangnya devisa ekspor serta mempengaruhi tingkat atau harga pasar di dalam negeri," pungkas dia. [rin]