WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal sembilan orang pergi ke luar negeri.
Sembilan orang itu diduga terlibat kasus korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas pada periode 2015-2022.
Baca Juga:
Ratusan Sopir Truk Kontainer Demo Pelindo Tuntut Solusi Kemacetan di Tanjung Priok
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan sembilan orang tersebut dicegah ke luar negeri selama enam bulan
"Demi kepentingan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud dari kesembilan orang tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (7/3/2022).
"Apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, kesembilannya dicegah ke luar negeri sehingga kesembilan orang tersebut masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia," sambungnya.
Baca Juga:
Buntut Kasus Pemerasan DWP, Eks Kapolsek Tanjung Priok Disanksi Demosi 8 Tahun
Pencegahan tersebut didasari surat keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia dengan nomor: KEP-17/D/Dip.4/03/2022 sampai dengan Nomor: KEP-25/D/Dip.4/03/2022.
Surat dikeluarkan terhitung sejak hari ini, Senin (7/3) dan berlaku hingga September mendatang.
"Keputusan tersebut dikeluarkan sejak tanggal 7 Maret 2022 selama 6 bulan, karena dugaan keterlibatannya melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)," jelasnya.