WahanaNews.co | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengembalikan lagi berkas perkara para tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, kepada penyidik Polda Jawa Timur alias P19.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan terdapat sejumlah poin yang belum diperbaiki usai pihaknya menerima berkas revisi dari penyidik pada Senin 21 November lalu.
Baca Juga:
7 Korban Tragedi Kanjuruhan Layang Gugatan ke Presiden Jokowi, PSSI dan Kapolri
"Tim JPU pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2022, mengundang tim penyidik untuk berkoordinasi mengenai belum dipenuhinya sebagian petunjuk yang diberikan," kata Fathur saat dikutip CNNIndonesia, Kamis (1/12).
Setelah dilakukan koordinasi, kata Fathur, jaksa mengembalikan lagi berkas perkara enam tersangka Tragedi Kanjuruhan kepada penyidik untuk diperbaiki.
"Selanjutnya setelah dilakukan koordinasi, Jaksa Penuntut Umum menyerahkan [mengembalikan] berkas perkara ke penyidik," ujarnya.
Baca Juga:
Kapolri Pastikan Tidak ada Gas Air Mata di Stadion
Namun, Fathur mengaku tak bisa mengungkapkan apa saja poin petunjuk jaksa yang belum diperbaiki oleh penyidik Polda Jatim. Menurutnya, poin-poin tersebut merupakan materi pokok perkara.
"Bahwa terkait petunjuk JPU yang belum dipenuhi, kami belum disampaikan [ke publik] karena masuk dalam materi perkara," katanya.
Sementara itu Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky mengatakan pihaknya merasa tak ada perkembangan penyidikan kasus Tragedi Kanjuruhan.