WahanaNews.co | Kemensos memutuskan mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022.
Izin dicabut karena ACT diduga melanggar aturan pengumpulan sumbangan.
Baca Juga:
Sambut HLN Ke-79, Donasi Insan PLN Terangi 3.725 Keluarga se-Indonesia
ACT disebut mengambil 13,7% dari dana hasil sumbangan sebagai dana operasional. Ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%.
Meski Kemensos telah mencabut izin PUB, aktivitas ACT Sumut di Jalan Abdulah Lubis, Kota Medan, masih berjalan normal.
Kepala ACT Sumut, Lisdayanti, mengatakan mereka masih melakukan rutinitas kerja sehari-hari.
Baca Juga:
Sambut HLN Ke-79, Donasi Insan PLN Terangi 3.725 Keluarga se-Indonesia
"Kita masih berjalan dengan normal," kata Lisdayanti kepada wartawan, Senin (6/7).
Lisdayanti enggan memberikan tanggapan soal Kemensos mencabut izin PUB ACT. Sebab ia mengatakan hal itu merupakan domain ACT pusat.
Sebelumnya, ACT menjadi sorotan karena mereka diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Pasal tersebut berbunyi: Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.