WahanaNews.co | Kemensos memutuskan mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022.
Izin dicabut karena ACT diduga melanggar aturan pengumpulan sumbangan.
Baca Juga:
Sambut HLN Ke-79, Donasi Insan PLN Terangi 3.725 Keluarga se-Indonesia
ACT disebut mengambil 13,7% dari dana hasil sumbangan sebagai dana operasional. Ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%.
Meski Kemensos telah mencabut izin PUB, aktivitas ACT Sumut di Jalan Abdulah Lubis, Kota Medan, masih berjalan normal.
Kepala ACT Sumut, Lisdayanti, mengatakan mereka masih melakukan rutinitas kerja sehari-hari.
Baca Juga:
Sambut HLN Ke-79, Donasi Insan PLN Terangi 3.725 Keluarga se-Indonesia
"Kita masih berjalan dengan normal," kata Lisdayanti kepada wartawan, Senin (6/7).
Lisdayanti enggan memberikan tanggapan soal Kemensos mencabut izin PUB ACT. Sebab ia mengatakan hal itu merupakan domain ACT pusat.
Sebelumnya, ACT menjadi sorotan karena mereka diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Pasal tersebut berbunyi: Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Bahkan Bareskrim Polri mulai menyelidiki pengelolaan dana masyarakat untuk bantuan kemanusiaan yang dilakukan ACT.
Dirtipideksus Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, kasus ini sudah memasuki tahap penyelidikan berdasarkan laporan dari masyarakat serta hasil analisis intelijen dari PPATK.
“Masih lidik [penyelidikan] dan pendalaman hasil analisis intelijen dari PPATK. Laporan masyarakat dan temuan Polri di lapangan menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyelidikan dugaan perkara ACT,” kata dia. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.