WAHANANEWS.CO, Tangerang - Seorang siswa SMPN 19 Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, berinisial MH (13), menjadi korban perundungan hingga mengalami luka fisik dan trauma serius, mendorong Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk meminta agar kasus tersebut diproses secara hukum.
“Hari ini kami akan bertemu pihak keluarga. Kami akan meminta, kalau bisa, harus diproses hukum saja, karena sudah ada kejadian tersebut. Kalau diproses hukum, kita bisa tahu duduk perkara bagaimana dan penyelesaian seperti apa,” kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini dilansir Antara, Selasa (11/11/2025).
Baca Juga:
Delapan Orang Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Termasuk dr Tifa dan Roy Suryo
Diyah mengatakan dugaan kasus perundungan di SMPN 19 Tangsel mengandung unsur kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka serius dan trauma berat, sehingga KPAI mendukung aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.
“Itu tergantung dari kepolisian yang menentukan, kalau ada bullying dan apakah terjadi kekerasan, luka-luka kan ada, tidak apa diproses hukum,” ujarnya.
Menurutnya, meski pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap dapat berjalan mengacu pada Pasal 59A Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. “Tidak apa-apa, kan ada sistem peradilan anak,” katanya.
Baca Juga:
Pesan WhatsApp Janggal Ungkap Pembunuhan Dosen di Bungo, Pelaku Oknum Polisi
KPAI juga mendesak pemerintah agar segera merespons cepat penyelesaian persoalan perundungan anak di sekolah.
“Tindakan bullying ada di mana-mana dan kita semua sepakat jangan sampai ada bullying lagi. Maka, kalau ada bullying, ayo segera diselesaikan,” ujarnya.
Diyah berharap pemerintah, sekolah, dan orang tua dapat memberikan respons tepat setiap kali muncul kasus perundungan agar penanganan tidak terlambat.
“Kalau bisa, diselesaikan di sekolah ya. Sekolah kalau tidak bisa, bisa dengan cara lain,” ucapnya.
Kasus ini mencuat setelah MH, siswa kelas 7 SMPN 19 Tangsel, diduga mengalami kekerasan fisik dari teman sekelasnya hingga kepalanya dipukul menggunakan kursi pada Senin (20/10/2025).
Kakak korban, Rizky, mengungkapkan bahwa adiknya sudah beberapa kali mengalami perundungan sejak masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), namun kejadian terakhir merupakan yang paling parah.
“Sejak masa MPLS, yang paling parah kemarin 20 Oktober yang dipukul kepalanya pakai kursi,” kata Rizky.
Akibat kejadian itu, kondisi MH melemah hingga tak mampu beraktivitas dan harus menjalani perawatan intensif. Korban sempat dirawat di rumah sakit swasta di Tangsel sebelum akhirnya dirujuk ke RS Fatmawati, Jakarta Selatan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel, Deden Deni, menyampaikan pihaknya telah memediasi orang tua korban dan pelaku serta memastikan kondisi kesehatan MH.
“ Kami juga berkunjung ke rumah orang tua untuk memastikan kondisi anak,” ujarnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]