WAHANANEWS.CO - Ketua Umum Pemuda Muslimin Indonesia, Muhtadin Sabili, menilai langkah Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu merupakan bentuk upaya memberikan kepastian hukum.
"Langkah Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka merupakan bagian dari kepastian hukum tentang persoalan 'ijazah palsu' yang selalu digaungkan Roy Suryo cs. Selanjutnya, perdebatan ada pada sebenar-benarnya pembuktian alat bukti dan keputusan di pengadilan, bukan pada opini dan narasi-narasi yang mengaburkan penegakan atau kepastian hukum itu sendiri," kata Sabili kepada wartawan, Senin (10/11/2025).
Baca Juga:
Breaking News: Roy Suryo dkk Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Ia menegaskan, Polda Metro telah bersikap objektif dan tidak terpengaruh unsur politik dalam penanganan kasus tersebut. "Pihak Polda sudah obyektif lepas dari pengaruh politik dengan melakukan langkah-langkah yang cukup transparan menjamin penegakan hukum yang adil dan profesional," imbuhnya.
Menurut Sabili, polemik dugaan ijazah palsu sudah terlalu lama bergulir di tengah masyarakat dan menimbulkan keresahan, terutama terhadap kepercayaan publik kepada institusi pendidikan yang menerbitkan ijazah maupun sertifikasi resmi.
Sabili juga berharap penegakan hukum di berbagai kasus dapat berpegang pada nilai kebenaran, keadilan, serta dilaksanakan secara objektif dan transparan agar mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Ia menambahkan, kasus ini sebaiknya segera dibawa ke pengadilan demi putusan yang adil dan bermartabat untuk menciptakan iklim demokrasi dan hukum yang sehat.
Baca Juga:
Roy Suryo Cs Tunda Hadiri Panggilan Polisi Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Roy Suryo. Mereka terbagi dalam dua klaster.
Lima tersangka dalam klaster pertama, yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tiga tersangka lainnya dalam klaster kedua, yaitu RS, RHS, dan TT, dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.