WAHANANEWS.CO, Jakarta - Konflik internal Keraton Kasunanan Surakarta kembali memanas setelah kubu Pakubuwono XIV Purboyo disebut terancam terusir dari lingkungan keraton akibat berseberangan dengan Lembaga Dewan Adat (LDA) yang menyatakan dukungan kepada Pakubuwono XIV Hangabehi, Selasa (10/2/2026).
Pernyataan terkait potensi pengusiran tersebut disampaikan oleh pihak yang mengatasnamakan Pengageng Sasana Wilapa kubu Pakubuwono XIV Hangabehi, sehingga memicu respons keras dari kubu Pakubuwono XIV Purboyo.
Baca Juga:
Revitalisasi Beteng Keraton: Pembebasan Lahan Targetkan Selesai Tahun Ini
Menanggapi hal itu, Pengageng Sasana Wilapa Pakubuwono XIV Purboyo, GKRP Timoer Rumbay Kusuma Dewayani, menyayangkan pernyataan tersebut karena dinilai berpotensi menimbulkan tafsir keliru terhadap Surat Keputusan Menteri Kebudayaan.
“Saya sangat menyayangkan kalau beliau bicara seolah-olah seperti ketetapan SK Kementerian Kebudayaan,” ungkap GKRP Timoer saat dihubungi Selasa (10/2/2026).
Ia menilai pernyataan tersebut membuka ruang penyalahgunaan kewenangan atas SK Menteri Kebudayaan yang menunjuk KGPHPA Tedjowulan sebagai pelaksana dengan koordinasi bersama LDA.
Baca Juga:
Hendroriyono Bangun Replika Kraton Majapahit, Ketua MPR Berikan Apresiasi
“Ini berarti ada potensi penyalahgunaan, seperti dugaan saya dulu bahwa akan ada penyalahgunaan SK tersebut,” ujarnya.
GKRP Timoer menjelaskan pernyataan pengusiran sebelumnya dilontarkan oleh GKR Koes Murtiyah Wandansari yang menyebut dirinya sebagai Pengageng Sasana Wilapa Pakubuwono XIV Hangabehi.
Ia mempertanyakan kapasitas dan legitimasi jabatan tersebut karena menurutnya posisi Pengageng Sasana Wilapa telah berakhir seiring wafatnya Pakubuwono XIII.
Selain itu, GKRP Timoer menyebut status kelembagaan Lembaga Dewan Adat saat ini juga sudah tidak aktif secara hukum.
“Beliau itu berbicara sebagai siapa?” kata GKRP Timoer.
Ia menegaskan bahwa struktur Sasana Wilapa maupun Lembaga Dewan Adat telah berulang kali dijelaskan, termasuk fakta bahwa badan hukum LDA telah dibekukan.
“Kalau beliau bilang bicara sebagai Sasana Wilapa atau Lembaga Dewan Adat, panjenengan sudah tahu lah, sekarang sudah dibekukan dan lain sebagainya,” ujarnya.
Persoalan ini juga bersinggungan dengan tudingan bahwa pengangkatan Pakubuwono XIV Purboyo menyalahi paugeran atau aturan adat Keraton Kasunanan Surakarta.
Status ibunda Purboyo sebagai permaisuri juga dipersoalkan oleh pihak yang mendukung Pakubuwono XIV Hangabehi.
GKRP Timoer membantah anggapan tersebut dan menegaskan bahwa pengangkatan permaisuri dan penetapan putra mahkota telah dilakukan jauh sebelum polemik mencuat.
Menurutnya, titah pengangkatan tersebut sudah diturunkan sejak tahun 2012, meski baru diumumkan secara resmi kepada publik pada 2022.
“Sebenarnya siapa yang tidak menjalankan paugeran?” ujar GKRP Timoer.
Ia menyebut dirinya menjalankan titah raja dan amanah Pakubuwono XIII sebagai kepala Keraton Kasunanan Surakarta.
“Sabda itu ada sejak tahun 2012,” katanya.
Di sisi lain, GKR Koes Murtiyah Wandansari berpandangan bahwa Pakubuwono XIV Hangabehi merupakan pihak yang paling berhak atas takhta karena merupakan putra tertua Pakubuwono XIII.
Menurutnya, pengangkatan pihak lain sebagai pewaris takhta dapat dinilai sebagai pelanggaran tatanan adat keraton.
“Kalau malah bikin masalah, bikin aturan sendiri, berarti sudah merusak tatanan,” ungkap GKR Wandansari saat ditemui di Sasana Handrawina, Senin (9/2/2026).
Ia menegaskan bahwa komunitas internal keraton, termasuk sentana dan abdi dalem, memiliki kewenangan menjaga tatanan adat.
“Itu bisa diusir,” ujarnya.
Ia bahkan membandingkan aturan tersebut dengan kehidupan masyarakat umum.
“Masyarakat biasa saja kalau tidak mengikuti aturan kehidupan di lingkungannya bisa diusir, apalagi ini keraton,” kata GKR Wandansari.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]