WahanaNews.co | Gegara
membakar masker berlogo Polri, pemuda berinisial RA (24), warga Jalan
Hasanudin, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin
Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, diamankan Satreskrim Polres Kobar.
Baca Juga:
Kasus Pneumonia Terdeteksi di Jakarta, Kemenkes Imbau Masyarakat Pakai Masker
Aksi tidak terpuji tesebut terjadi pada hari Jumat (16/7)
sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku melakukan pencemaran nama baik dengan cara
meludahi dan membakar masker yang bergambar logo Tribrata milik Polri pada
story akun instagram miliknya _akafortyseven_.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatreskrim
Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani menuturkan, awal mula kejadian tersebut
berawal dari dua anggota Satlantas Polres Kobar melakukan pengaturan lalu
lintas di simpang empat traffic light di Jalan Hasanudin dan melakukan
penilangan terhadap pelaku..
"Awalnya pelaku ditilang karena tidak mengenakan helm
saat berkendara," ujar Rendra, Sabtu (17/7).
Baca Juga:
Pekanbaru Darurat Kabut Asap, Siswa Wajib Bermasker
Tidak lama kemudian, lanjut Rendra, sekitar pukul 11.45 WIB
pihaknya mendapat informasi dari masyarakat berupa video berisi pencemaran nama
baik terhadap institusi Polri yang dilakukan oleh pelaku dengan
mendistribusikan video tersebut melalui story akun instagram milik pelaku
berisi muatan pencemaran nama baik dengan meludahi dan membakar masker yang
bergambar logo Tribrata milik Polri.
"Pelaku sudah kita amankan di Mapolres Kobar untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melakukan pencemaran nama
baik," tandasnya.
Rendra menegaskan, pelaku dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo
Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor
11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 45 ayat
(3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, setiap orang
yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antar golongan
(SARA) dan atau setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.