WahanaNews.co | Diduga emosi karena status dan penghasilannya tak menentu, pengemudi harian lepas taksi berinisial AK (62) nekat membakar garasi berisi puluhan mobil milik perusahaan tempatnya bekerja.
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi di Jalan Rancabali, Kota Cimahi, pada Sabtu (2/10) lalu. Total ada 31 mobil beserta fasilitas lain yang hangus. Kerugian dialami perusahaan ditaksir mencapai Rp3 miliar.
Baca Juga:
Saat Ibadah, Gereja Pentakosta Lau Mil Dairi Terbakar
Hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTV, pelaku pembakaran mengarah pada AK. Dia akhirnya ditangkap dan saat ini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Cimahi.
Panit Reskrim Polsek Cimahi, Iptu Mugiono mengatakan aksi pembakaran tersebut diduga dilandasi rasa frustrasi AK yang tak kunjung mendapat solusi mengenai status pekerjaan dan pendapatannya yang tak membaik saat pandemi Covid-19.
Sejak tahun 2017, AK berstatus pekerja atau pengemudi lepas dan tinggal di mess yang disediakan perusahaan. Sebelum ada pandemi, bisa memenuhi setoran yang sudah ditentukan.
Baca Juga:
Ruang Komputer dan 2 Kelas SMPN 1 Tigalingga Terbakar
Saat pandemi melanda, dia tidak bisa memenuhi setoran meski sudah diberikan kebebasan untuk menarik penumpang.
"Dari perusahaan sendiri mengatakan bahwa silakan jalan, setoran Rp80 ribu. Ternyata enggak ketutup (jumlah setorannya)," kata Mugiono.
AK pun meminta solusi, namun jawaban yang diberikan perusahaan tidak membuatnya puas. Akhirnya, dia memutuskan membeli bensin pertalite Rp10 ribu beserta korek api.
AK kemudian mendatangi garasi dan menumpahkan bensin ke ban bekas yang ada di sekitarnya. Api tiba-tiba membesar hingga merembet ke bagian bangunan lain hingga melalap puluhan kendaraan yang terparkir.
Tim pemadam kebakaran yang mendapat laporan kemudian mendatangi lokasi hingga berhasil memadamkan api.
"Dari rekaman CCTV terlihat ada AK. Polisi menangkapnya di mess dan mengakui perbuatannya. Barang bukti sudah kami amankan juga," tandasnya.
AK pun dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [rin]