WAHANANEWS.CO - Polisi mengungkap hasil autopsi terhadap MR (35), sopir taksi online yang tewas dibunuh oleh dua begal di kawasan PIK 2, Kabupaten Tangerang.
Jasad korban dibuang ke sungai setelah pelaku menusuk lehernya sebanyak 29 kali.
Baca Juga:
Polda Sumut Gerak Cepat Buru Pelaku Pembunuhan Kepada Ayah Dari Adelia Azzurah di Jalan Selambo, Desa Amplas
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan luka tusuk di leher sebagai penyebab utama kematian, karena memotong pembuluh nadi utama.
Pembunuhan terjadi pada Kamis dini hari, 24 April 2025.
Kedua tersangka, IT alias Jefri dan NH alias Dayat, ditangkap pada hari yang sama.
Baca Juga:
AKP Japri Binsar H Simamora Terima Penghargaan
Jasad korban ditemukan keesokan harinya, Jumat siang.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Mereka terancam hukuman maksimal mati.